Berita UtamaEkonomiTerbaru

Bupati Nunukan Dorong Laporan Penggunaan Dana Desa Bersistem Digital

Bupati Nunukan dorong laporan penggunaan dana desa bersistem digital.
Bupati Nunukan dorong laporan penggunaan dana desa bersistem digital.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Bupati Nunukan dorong laporan penggunaan dana desa bersistem digital. Perhatian Pemerintah kepada masyarakat Desa dalam satu dekade ini terasa sangat dirasakan. Banyak hal yang menjadi kebijakan Pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah memberikan porsi perhatian yang lebih kepada Pemerintah di tingkat Kecamatan hingga masyarakat Desa.

Demikian diungkapkan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid saat membuka Workshop Sistem Informasi Desa yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Ballroom Laura Hotel, Jl. RA. Kartini, Nunukan, Kamis (8/4).

“Perhatian Pemerintah tersebut tak dapat dipisahkan dari rencana besar Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Laura.

Lebih lanjut Bupati Nunukan mengungkapkan bahwa Dana Desa menjadi salah satu sumber penggerak pembangunan di Pedesaan. Sehingga ia meminta agar penggunaanya benar-benar untuk sektor primer

Sebagaimana diketahui, ungkap Laura, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.

Baca Juga:  Jokowi Tunjuk Adhi Karyono Pj Gubernur Jatim, Gus Fawait: Birokrat Cerdas Dan Berpengalaman

Tak lepas dalam APBDes yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yaitu Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yaitu penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, menurut Laura juga tetap menggarisbawahi adanya Padat Karya Tunai Desa yang sebagaimana kita pahami adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam pasal 14 ayat 2 dari Permendes tersebut, menurut Laura, mengatur tentang laporan secara  digital dari desa penggunaan dana desa. Sehingga sudah selayaknya dengan untuk menyikapinya dengan terus berbenah diri dan memahami sistem informasi desa yang telah dibangun.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Fasilitasi Doa Bersama Lintas Agama Jelang Pemilu

“Pasal 14 ayat 2 jelas mengatakan bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian. Nah, dengan berbenah diri memahami sistem informasi tersebut, tentu laporan penggunaan dana desa di Kabupaten Nunukan semakin meningkat dari sisi akuntabilitasnya,” tandas Laura

Lebih jelas Laura memaparkan, saat ini di Kabupaten Nunukan ada 232 Desa dan total Dana Desa yang dikelola oleh seluruh Desa tersebut mencapai Rp. 193 Milyar. Maka pelaporannya pun harus baik dan transparan.

Apalagi, ungkap Laura dalam kurun 5 tahun ini Kabupaten Nunukan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apa yang telah diraih itu tidak mudah. Harus dengan komitmen dan konsistensi dalam mengelola keuangan termasuk penggunaan dana desa

“Dan salah satu nya untuk meningkatkan laporan berbasis digital itu adalah melalui workshop ini. Maka saya benar-benar minta kepada semua peserta untuk memanfaatkan workshop ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tim PPWI Lakukan Kunjungan Silahturahmi kepada Kepala Balai TNUK

Sedangkan workshop sistem informasi desa sendiri diagendakan berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 8 hingga 10 April 2021 yang diikuti oleh 40 Perangkat Desa. (ES)

Related Posts

1 of 3,049