NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Selasa (22/2).
Rapat yang diikuti d ikuti oleh Kepala OPD beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan ini dibuka oleh Bupati Nunukan.
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Nunukan merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomer 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ Bupati ini harus segera disampaikan kepada DPRD, untuk itu saya harapkan kepada seluruh OPD dapat mencermati apa yang telah disusun oleh Tenaga Ahli yang telah menyusun LKPJ tersebut, tentunya data atau keterangan yang diperlukan dalam Penyempurnaan Penyusunan LKPJ dapat segera disampaikan seperti data – data capaian realisasi pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahannya dan prestasi yang telah dicapai di Tahun 2021 serta tindak lanjut dan rekomendasi DPRD tahun sebelumnya yang juga harus dijawab oleh OPD dan disampaikan kepada TIM penyusunan LKPJ Bupati”, jelas Laura dalam kesempatan sambutannya.
Sebelum menutup, Bupati Nunukan meminta kepada seluruh OPD untuk segera melengkapi data-data dan segera untuk memperbaiki data-data yang di anggap masih kurang lengkap dan dibutuhkan oleh tim.
“Saat ini kita sudah mendengarkan secara langsung benang – benang merahnya termasuk juga beberapa Instruksi baik berupa teguran, saran dan masukan bagi seluruh OPD kita, semoga bisa menjadi catatan dan menjadi bahan evaluasi sekaligus koreksi yang bisa ditindak lanjuti sesegera mungkin karena waktu terus berjalan, semoga setelah acara ini saya tutup sampai dengan selesainya LKPJ Bupati Tahun anggaran 2021 ini tidak ada hambatan,” tambahnya.
Di dalam rapat dibahas mengenai sistematika penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Nunukan sesuai dengan format yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengisyaratkan bahwa indikator target dan realisasi program/kegiatan diukur berdasarkan kinerja program dan kegiatan, bukan berdasarkan anggaran, dengan hal ini diharapkan dapat dihasilkan laporan yang lebih akuntabel dan tepat sasaran. (ADV/ES)