Hukum

Bupati Mesuji Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Proyek

bupati mesuji, khamami, suap proyek infrastruktur, kabupaten mesuji, kpk, nusantaranews
Konferensi Pers KPK terkait OTT di Mesuji Lampung. Dalam kasus ini, Bupati Mesuji , Khamami ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana Suap Proyek Insfratruktur di Mesuji. (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setetelah melalui Penyidikan, kurang dari 24 jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Mesuji, Khamami, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menerima suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Tak hanya Khamami, penyidik KPK juga menetapkan Taufik Hidayat (adik kandung Khamami) serta Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra yang juga PPK dari proyek tersebut sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan sebagai pihak penerima suap.

Sementara dari pihak pemberi suap yakni SA (Sibron Azis) yang merupakan pemilik PT Jasa Promiz Nusantara dan PT Secilia Putri, serta K (Kardinal) yang juga pihak swasta, KPK mematikan keduanya juga bakalan mengenakan rompi oranye.

Baca juga: Bupati Mesuji Kena OTT KPK Bersama 10 Orang Lainnya

Baca juga: KPK Amankan 8 Orang dalam OTT di Mesuji, Lampung

KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019) malam.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Kepada para penerima suap, Basaria mengungkapkan bahwa ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sedangkan para pemberi suap, S dan K dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Basaria.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bandar Lampung, Lampung, dan Mesuji, Rabu 23 Januari 2019. Dalam operasi senyap itu, sedikitnya 11 orang diamankan Satgas KPK di tempat yang berbeda.

Pada saat mengamankan para pelaku, Tim KPK juga mengamankan tim barang bukti nerupa uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kerdus air mineral.

Khamami sendiri adalah Bupati yang telah memimpin Mesuji selama 2 Periode dan ini adalah Periode terahirnya setelah dilantik pada 2017 silam. Sedangkan periode kepemimpinan sebelumya adalah setelah ia memenangi Pilkada dan dilantik untuk masa bakti 2012-2017.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Sebelum menjadi Bupati, Khamami tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Periode 2004–2009 dan anggota DPRD Provinsi Lampung Periode 2009–2014. Dalam kiprahnya di Partai Politik, saat ini Khamami merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem untuk Daerah Mesuji.

Pewarta: Eddy Santri
Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,230