EkonomiLintas NusaTerbaru

Bupati Merauke Memohon Inpres Nomor 7 Tahun 2016 Segera Diwujudkan

NUSANTARANEWS.CO – Bupati Merauke, Frederikus Gebze mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mewujudkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Nasional.

“Kami mendesak pemerintah melalui KKP untuk segera mewujudkan Inpres No.7 Tahun 2016. Sebab, hal itu sangat terkait dengan kelangsungan hidup masyarakat kami di Merauke,” kata Frederikus kepada Nusantaranews, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Ia menjelaskan, kebijakan moratorium Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dipastikan telah merugikan masyarakat Merauke. Pasalnya, mayoritas masyarakat di Merauke hidup dari sektor kelautan dan perikanan. Namun, pemberlakuan kebijakan moratorium tersebut secara langsung telah menyengsarakan masyarakat.

Frederikus merinci beberapa kerugian serius yang dialami masyarakat. Pertama, kebijakan itu menurunkan aktifitas kehidupan masyarakat Wanam di Kabupaten Merauke. Kedua, aktifitas di supermarket, sekolah, dan fasilitas umum lainnya juga mengalami penurunan signifikan. Bahkan, banyak  masyarakat yang sudah keluar dari daerah Wanam ke tempat lain, untuk mencari pekerjaan.

Baca Juga:  AHY dan SBY Datang di Banyuwangi, Demokrat Obok-Obok Kandang Banteng

Ketiga, juga terjadi penurunan aktifitas masyarakat yang tadinya terlibat dalam pembangunan fasilitas umum seperti infrastruktur penyeberangan, jalanan, jembatan dan irigasi.

“Dampaknya, kemungkinan besar ini proyek infrastruktur yang menjadi prioritas Presiden Jokowi sudah tidak bisa beroperasi lagi, karena kekurangan pekerja. Nah ini, saya memohon kepada Ibu Susi untuk menolong saya. Saya meminta secara arif, seorang bupati, agar Inpres 7/2016 itu bisa menghidupkan kami masyarakat Pelita Nusantara dari Timur,” tegas dia.

Selain itu, tambah dia, kerugian secara ekonomi juga terjadi dengan tidak kunjung diimplementasikannya Inpres 7/2016 tersebut. Sebab, penurunan aktifitas masyarakat menurunkan jug pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp30-an miliar per tahun. Padahal, katanya, pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi, Menko Maritim, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk meminta bantuan agar Inpres tersebut dilaksanakan.

“Sekarang sudah berjalan 2 tahun, namun kebijakan moratorium yang diterbitkan Ibu Susi masih terus menyengsarakan masyarakat kami,” ungkap dia. (eriec dieda)

Related Posts

1 of 3,049