Hukum

Bupati Klaten yang Terima Suap Rp 2 Miliar Ikut Tandatangan Pakta Integritas KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief dalam konferensi pers, Sabtu, (31/12/2016)/Foto Fadilah/NUSANTARAnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief dalam konferensi pers, Sabtu, (31/12/2016)/Foto Fadilah/NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief mengaku kecewa dan menyesal karena telah menangkap dan menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini (SHT) menjadi tersangka suap terkait pengisian jabatan di pemerintah kabupaten setempat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pasalnya, Sri merupakan salah satu kepala daerah yang ikut menandatangani pakta integritas antikorupsi di KPK.

“Terus terang kami menyesal yang ditangkap ini (Sri Hartini_Bupati Klaten) tandatangan pakta integritas di kantor ini (KPK),” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, (31/12/2016).

Baca : KPK Tahan 2 Tersangka Suap Mutasi Jabatan di Klaten

Pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas biasanya dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Baca : Begini Kronologis OTT KPK Tangkap Bupati Klaten

Adapun tujuan pelaksanaan Pakta Integritas yakni untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.

Namun, menurut Syarief, poin-poin tersebut tak diterapkan Sri dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. (Lihat : KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Jadi Tersangka Suap Mutasi Jabatan)

“Yang dilakukan (Sri Hartini) sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, SH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari salah satu PNS bernama Suralman. Suap itu terkait pengisian jabatan di pemerintah kabupaten setempat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Akibat perbuatannya itu, SHT selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Baca : OTT Bupati Klaten Perpanjang Daftar Politikus Korup Asal PDIP

Sedangkan SUL sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 212