Hukum

Bupati Klaten Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

NUSANTARANEWS.CO – Bupati Klaten, Sri Hartini ternyata telah mengajukan diri sebagai pihak yang akan mengungkap hal yang berguna dalam penangan perkara atau justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Klaten, Jawa Tengah.

“Bupati Klaten SHT (Sri Hartini) baru saja mengajukan diri sebagai JC,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, (2/2/2017).

Kata Febri, KPK tak dapat serta merta menerima permohonan tersebut. Saat ini pihaknya masih mengkaji permohonan tersebut. “Kami akan pertimbangkan hal tersebut,” ‎ucapnya.

Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Sri untuk mendapatkan status JC. Salah satunya, Ia harus mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan suap perdagangan jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

“Kemudian bersedia membuka informasi seluas-luasnya. Kami akan pertimbangkan, tapi yang pasti posisi JC akan menguntungkan tersangka dan proses hukumnya. Selain itu, diupayakan mendapat keringanan tuntutan. Meski nanti dilihat lagi oleh majelis hakim,” jelasnya.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Sri Hartini merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Selain Sri KPK juga menetapkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan. Keduanya ditetapkan tersangka lantaran melakukan transaksi suap menyuap.

Sri sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suramlan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 60