Hukum

Bupati Cantik Ini Terancam Dibui 20 Tahun

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kini harus berhadapan dengan KPK setelah lembaga anti rasuah tersebut menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus grativikasi. Akibatnya bupati cantik ini terancam akan dipenjara selama 20 tahun.

Dalam kasus ini, Rita terjerat Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pidana gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebenarnya , penetapan orang nomor satu di Kutai Kartanegara tersebut  sebagai tersangka sejak tanggal 19 Sepetember 2019. Ini dilihat dari Dalam dokumen SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin. Dik-96/01/09/2017.

Dalam kasus yang tengah membelitnya, Rita disangka telah menerima gratifikasi dari seseorang bernama Khairudin yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama. Gratifikasi itu diberikan untuk pemulusan izin pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Dari informasi yang dihimpun, dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 11:30 Wita,Tim KPK yang terdiri dari 21 orang dan terbagi daolam 5 Tim tersebut berhasil mengamankan Uang sebanyak $ 5.000 di Mobil Alphard milik Rita. Turut pula diamankan mobil Range Rover yang diduga milik Khairuddin.

Penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka olek KPK memang mengagetkan public terutama masyarakat Kalimantan Timur. Pasalnya Selama ini Rita dikenal sebagai sosok Kepala Daerah yang berprestasi.

Hal ini dibuktikan dengan 2 (dua) periode ia mampu menjadi Bupati Kutai Kartanegara, Rita juga  menerima penghargaan Dwija Praja Nugraha dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang diserahkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudidin pada puncak acara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2016 dan HUT PGRI ke 71 di Sentul International Convetion Center (SICC), bulan November 2016.

Selain itu, Rita juga pernah menerima penghargaan dari Internasional Global Leadership Awards 2016 untuk kategori Woman Icon Of The Year dari majalah bisnis asal Malaysia, The Leaders International yang bekerjasama dengan American Leadership Development Association (ALDA).

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Rita juga pernah mendapatkan penghargaan kategori Woman Icon Of The Year setelah meraih penilaian tertinggi dari tim penilai yang terdiri dari Arthur F Carmazzi (Sekretaris Jenderal ALDA), HE. Abdulrahim Jasan Naqi (Pakar Bisnis), Steve Cheah (pebisnis asal Malaysia yang aktif dalam kamar dagang luar negeri Thailand untuk ASEAN Economic Community) dan Prof. M.S. Rao (Pakar Konsultan Kepemimpinan dari India).

Dibawah kepemimpinanya , Kutai Kartanegara juga menyabet penghargaan Adipura Kencana serta dipercaya sebagai tuan rumah kongres dunia ke-47 International Council of Organizations of Folklore Festivals and Folk Arts (CIOFF) dihadiri 120 negara berkumpul di Tenggarong pada Oktober 2017.

Pewarta: Eddy Santri
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4