Hukum

Bupati Buton Dituntut Lima Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan, Rabu, (6/9/2017). Agendanya adalah pembacaan tuntutan atas perkara suap kepada Mantan Ketua MK (Mahkamah Kostitusi), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di MK Tahun 2011-2012 dengan terdakwa Samsu Umar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Samsu dengan pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Kiki Ahmad Yani.

Jaksa meyakini bahwa Samsu terbukti memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil untuk memenangkan sengketa pilkada di MK.

Pemberian uang itu terbukti pada bukti transfer rekening CV Ratu Samgat milik Akil, yang digunakan untuk menyamarkan transaksi sehingga seolah-olah ada pembelian batu bara antara keduanya.

“Padahal transaksi jual beli batu bara itu tidak pernah ada,” ucap jaksa.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Samsu tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Samsu juga tidak mengakui secara terus terang mengenai perbuatannya.

Selain itu, Samsu tidak menyesali perbuatan, dan pernah dihukum karena melanggar tindak pidana pemilu.

Ia dituntut dengan Pasal pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi tentang suap pada hakim juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 29