Hukum

Bupati Batubara Ditahan oleh KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Jakarta Timur, Kamis, (14/9/2017). OK Arya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan selain OK Arya, penyidik juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi, Sujendi Tarsono selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang sebagai tersangka.

“Kelimanya akan ditahan untuk dua puluh hari kedepan,” ujar Febri.

Simak: OTT, KPK Tetapkan Bupati Batubara Sebagai Tersangka

Kata Febri, keempat tersangka lainnya ditahan di rutan yang berbeda. Rinciannya, Sujendi di Rutan KPK C1, Helman di Rutan Salemba, Maringan di Rutan Cipinang, dan Syaiful di Rutan Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasus Bupati Batubara, KPK Sita Uang Rp 346 Juta

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Untuk diketahui, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, (13/9/2017) lalu.

Mereka memiliki peran masing-masing, rinciannya OK Arya, Helman dan Sujendi sebagai penerima. Sedangkan Maringan dan Syaiful sebagai penerima.

Atas perbuatannya OK Arya, Helman dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 234