NUSANTARANEWS.CO – Kasus Buni Yani yang memotong video gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait pernyataan soal surat Al Maidah ayat 51 terus merangsek ke ranah hukum.
Setelah Buni Yani oleh Polri dianggap bisa jadi tersangka, Buni Yani Pun melakukan pembelaan bahwa dirinya tidak mengubah video yang memicu kontroversi tersebut. “Saya bukan orang pertama yang mengunggah video itu, saya dapat dari media NKRI,” ujar Buni saat menggelar jumpa pers di kawasan Kuningan, Senin (7/11).
Seperti diketahui publik, di akun media NKRI (Youtube), video tersebut sudah dipotong menjadi hanya 31 detik dari video aslinya berdurasi satu jam 40 menit. Unsur utama dalam video sepanjang 31 detik tersebut adalah ucapan Ahok yang menyinggung Ayat 51 Surat Al-Maidah.
Dalam jumpar pers tersebut, Buni menjelaskan sebelum media NKRI pun sudah ada akun lain yang mengunggah video itu, yaitu akun milih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akun resmi Pemprov DKI itu memang mengunggah video tersebut secara lengkap.
“Saya tak memiliki kemampuan editing dan tak punya kepentingan, jadi saya tak ada alasan untuk memotong,” ujar pria yang bekerja sebagai dosen di salah satu kampus itu.
Menurut Buni dirinya paham dengan aturan-aturan yang ada di beberapa Undang-Undang, di antaranya UU ITE, UU Pers, dan UU Penyiaran. Dia pun menyadari apa hukuman terhadap orang yang melakukan otak-atik terhadap video hingga menyebabkan terjadinya fitnah.
Tidak hanya itu, jika memang dirinya yang melakukan otak-atik video berdurasi 31 detik itu, dia siap dihukum. Namun dia menegaskan dirinya sama sekali tak melakukan itu. “Saya tak melakukan itu, saya tak ubah isi (video) itu. Jika saya melakukan itu saya pantas dipenjara,” tegas Buni di hadapan awak media. (kiana/red-02)