Hukum

Buktikan Setnov Bersalah, KPK Telusuri Kepemilikan PT Murakabi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Ade Komarudin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Notaris bernama Hilda Yulistiawati. Hilda diperiksa untuk kasua korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan tersangka Setya Novanto.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan penyidik mengklarifikasi pembuatan akta-akta PT Murakabi kepada Hilda.

“Hal ini dilakukan untuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari PT Murakabi tersebut,” ujar Febri melalui pesan singkat kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Sebelumnya, KPK juga mendalami keponakan Senov yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terkait aspek kepemilikan PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi sendiri merupakan leader dari konsorsium Murakabi yang kalah dalam lelang e-KTP.

Diduga kalahnya konsorsium Murakabi dilakukan dengan sengaja, karena sudah dilakukan pemetaan sejak awal bahwa Konsorsium PNRIlah yang bakal menang dan dapat mengerjakan proyek e-KTP. Dengan kata lain, konsorsium Murakabi sengaja dibuat agar proses lelang e-KTP tetap dapat berjalan, sebab jika tidak ada kompetitor maka lelang tidak dapat dilakukan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Pengaturan lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus. Namun mereka tidak menggunakan tangan mereka sendiri dalam melakukan praktik haram itu, mereka memilih membentuk tim Fatmawati yang isinya sekumpulan tim teknis. Tim tersebut disebut tim Fatmawati lantaran setiap pertemuan yang dilakukan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Adapun Setnov sendiri dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 218