Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Buka Tender Pembangunan Pelabuhan Paciran, DPRD Jatim Dilangkahi Dinas Perhubungan

Buka tender pembangunan pelabuhan Paciran, DPRD Jatim dilangkahi Dinas Perhubungan
Buka tender pembangunan pelabuhan Paciran, DPRD Jatim dilangkahi Dinas Perhubungan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Buka tender pembangunan pelabuhan Paciran. Dinas Perhubungan Jatim tanpa sepengetahuan DPRD Jatim, secara tiba-tiba membuka tender lelang untuk pembangunan Pelabuhan Paciran kabupaten Lamongan. Pembangunan tersebut dilakukan dengan nilai yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp 50.184.000.000,-.

Berdasarkan pengumuman di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jawa Timur diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) kembali membuka tender Pembangunan Pelabuhan Paciran Kabupaten Lamongan dengan kode 48580015.

Tidak jelas apa alasan tiba-tiba munculnya pengumuman proyek Pembangunan Pelabuhan Paciran Lamongan tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan,pembangunan pelabuhan tersebut juga tak pernah dibahas dengan pihak DPRD Jatim.

Selain pelabuhannya sudah ada dan sudah beroperasi, tidak ada urgensi pembangunan pelabuhan lagi. Bahkan saat pembahasan anggaran di akhir 2021 lalu, Dishub Jatim pada tahun anggaran 2022 hanya mengajukan rencana pembangunan Pelabuhan perintis di Kepulauan Masalembu Kabupaten Sumenep.

“Setahu kami cuma (tahun 2022, red) ada rencana pembangunan pelabuhan di Masalembu, Kalau anggaran untuk Pelabuhan Paciran 50 miliar ini kami tidak pernah tahu,” ungkap sumber di internal DPRD Jatim, Kamis (12/5).

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

Kalangan DPRD Jatim mengaku heran dengan munculnya anggaran Rp 50 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Paciran di tahun 2022. “Padahal tahun 2021 lalu, Ibu Gubernur sudah pernah meninjau ke Paciran, dan sudah bangga dengan kondisi pelabuhan karena pendapatannya naik 400% disaat pandemi, tapi kenapa dibangun lagi,” heran sumber ini lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono memilih bungkam ketika ditanya soal urgensi pembangunan pelabuhan Paciran Lamongan ini. Dihubungi melalui whatsapp nya hanya dibaca tapi tidak dibalas.

Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Khofidah membenarkan bahwa Dishub Jatim telah membuka kembali tender senilai puluhan miliar ini.

“Ya ada (proses tender pembangunan pelabuhan Paciran, red). Pembangunan ini dilakukan untuk menambah fasilitas agar kapal besar bisa bersandar,” jelas Khofidah saat dikonfirmasi.

Politisi PKB ini berharap setelah pembangunan selesai harapan baru layanan trasnportasi laut semakin tercukupi. Disamping itu, pengelolaan pelabuhan diminta untuk transparan.

“Meningkatnya perekonomian dan terutama proses pembangunannya mengutamakan kualitas,” harap Khofidah.

Baca Juga:  Penghasut Perang Jerman Menuntut Senjata Nuklir

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono mengaku pihaknya bakal melakukan pengecekan proses tender pembangunan pelabuhan Paciran. “Nanti akan segera kita cek,” jawab politisi Partai Demokrat ini dengan singkat.

Kebijakan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Jawa Timur ini menjadi menarik karena proyek pembangunan pelabuhan Paciran Kabupaten Lamongan terlalu dipaksakan ditengah pemulihan ekonomi di Jawa Timur pasca pendemi Covid-19.

Padahal, di tahun sebelumnya mega proyek ini sempat berhenti. Belum lagi sejumlah masalah yang muncul terkait persekongkolan tender pelabuhan ini di tahun 2018 senilai Rp 43.544.649.000. Dimana melalui sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil memutuskan adanya persekongkolan yang melibatkan seluruh konsorsium perusahaan pemenang tender dengan Dinas Perhubungan Jatim pada Agustus 2021 kemarin.

Majelis Komisi KPPU menilai berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Sehingga memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi denda bervariasi kepada para Terlapor. PT Kurniadjaja Wirabhakti sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp1.470.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah), PT Dian Sentosa dikenakan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dan PT Mahakarya Tunggal Abadi dikenakan Rp150.000.000. Lebih lanjut, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan salah satunya kepada Gubernur Jawa Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi disiplin kepada Panitia tender Dinas Perhubungan Jatim.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Hadir Deklarasi Ribuan Purn TNI-Polri Dukung Prabowo Gibran di Bandung

Data lain menyebutkan Pelabuhan Paciran dibangun sejak tahun 2005 s/d 2013 dengan anggaran APBN (Ditjen Perhubungan Darat) dan APBD (Pemprop Jatim) dengan total 298,4 milyar (192,5 M dari APBN, 105,9 M dari APBD). Sementara untuk lahan merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. (setya)

Related Posts

No Content Available