Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

BSI Salurkan Buku Tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera Program PKH

BSI Salurkan Buku Tabungan dan kartu Keluarga Sejahtera Program PKH
BSI salurkan buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera program PKH.

NUSANTARANEWS.CO, Aceh Barat – Bank Syariah Indonesia (BSI) Bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Samatiga Menyalurkan Buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan dari kementrian Sosial di desa Cot Amun kecamatan samatiga yang turut dihadiri oleh koordinator PKH Wilayah Aceh 1 Mizar Liyanda dan Koordinator PKH Kabupaten Aceh Barat Mawardi. Sabtu, (28/8).

Penyaluran buku tabungan dan KKS BSI merupakan pergantian buku tabungan PKH sebelumya yang masih menggunakan buku tabungan Konvensional. Pergantian Buku tabungan Konvensional ke Syariah ini sesuai dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang lembaga Keuangan Syariah dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam, Qanun ini berlaku sejak tanggal 4 Januari 2019 dimana Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun ini diundangkan.sedangkan untuk bantuan Program Keluarga Harapan baru mulai diberlakukan pada penyaluran bantuan tahap 3 Bulan Agustus tahun 2021 ini.

Baca Juga:  Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

“Bantuan Program keluarga Harapan tidak boleh dipergunakan untuk membeli alat alat dapur atau pakaian ibu apalagi beli rokok si bapak, bantuan ini harus dipergunakan sesuai dengan kebutuhan komponen yang ibu-ibu miliki, misal komponennya balita maka belikan dia susu atau makanan yang bergizi sehingga pertumbuhannya normal dan mencegah anak stunting. Komponennya anak sekolah belikan perlengkapan sekolahnya dan juga berikan makanan yang bergizi dan lain sebagainya,” jelas Koordinator Kabupaten Aceh Barat Mawardi kepada ratusan KPM yang hadir.

Sedangkan untuk kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) Keluarga Penerima Manfaat PKH juga sudah diberikan KKS Bantuan sembako non tunai (BSNT) yang juga harus dipergunakan untuk membeli kebutuhan pokok KPM,“ tambahnya.

Sebelumnya Bapak Bupati Aceh Barat sudah menyerahkan Buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera secara simbolis di lingkungan kantor keuchik Kuta Padang kecamatan Johan Pahlawan (16/08),” tambahnya.

Di Kecamatan Samatiga misalnya, buku tabungan dan KKS PKH sudah disalurkan kepada 356 Kpm sedangkan yang belum salurkan sebanyak 288 Kpm diantaranya ada yang tidak hadir dan belum diundang hal untuk menghindari kerumunan dalam masa pandemi. Total yang sudah disalurkan 3.764 se Aceh Barat dan sisanya akan dilanjutkan mulai hari senin.

Baca Juga:  123 Jamaah Selesai Mengikuti Manasik IPHI Kota Banda Aceh

Koordinator Kecamatan Samatiga Mustawa mengatakan Kegiatan penyaluran KKS PKH ini tidak bisa disalurkan kepada seluruh penerima manfaat se kacamatan dalam satu hari kerja mengingat sekarang masa pandemic makanya kami membatasi jumlah kpm yang datang untuk menghindari kerumunan.

“Dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran KKS ini kami tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Mustawa.

Selama pelaksanaan penyaluran KKS ini penerima manfaat datang secara bergiliran sesuai jadwal dan jam undangan yang telah ditetapkan oleh pendamping PKH.

Koordinator PKH Wilayah Aceh 1 yang ikut melakukan monitoring penyaluran KKS mengatakan mengapresiasi kerja keras dari teman teman BSI dan pendamping PKH sehingga dengan cepat disalurkan KKS maka KPM dapat segera mencairkan bantuan dan membelanjakan Kebutuhan untuk komponennya sehingga perputaran uang di Aceh Barat semakin meningkat, hal ini juga untuk mendukung Program pemerintah tentang peningkatan peredaran uang di masyarakat dalam rangka Pelaksanaan Survei Kemiskinan pada bulan September 2021 oleh BPS sesuai dengan Surat Gubenur Aceh nomor 050/13468 tanggal 5 Agustus kemaren, Ungkapnya.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Hadiri Rembug Stunting dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Setiap KPM wajib mengikuti kegiatan Pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) yang di adakan oleh pendamping setiap bulan dimasing masing desa. Demikian juga kehadiran anak sekolah, akses pelayanan kesehatan bagi balita dan Lansia juga akan selalu dipantau oleh pendamping ,jika kawajiban kewajiban tersebut tidak dipatuhi maka bantuannya akan dihentikan, tambahnya. []

Kontributor: Mawardi, Aceh Barat

Related Posts

1 of 3,050