Berita UtamaHukum

Breaking News; Terancam 7 Tahun Penjara! Polda Metro Jaya Tetapkan Sekjen HMI Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO – Berdasarkan keterangan pers terbaru yang dihimpun redaksi Nusantaranews.co, Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekjen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan keempat anggota lainnya sebagai tersangka.

Dimana pada Selasa (8/11/2016) sore, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan kelima tersangka yakni Amijaya  Halim (Sekjen HMI), Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat dijerat Pasal 214 jo 212 KUHP.

Penangkapan kelima orang tersangka yang tergabung dalam organisais HMI ini terkait erat dengan kericuhan pada demo 4 November lalu. Mengenai penahanan kelima tersangka, pihak Polda Metro Jaya masih menunggu 1×24 jam.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1×24 jam,” ujar Kombes Pol Awi Setiyono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta.

Berdasarkan Pasal 212 jo 212 KUHP, Sekjen HMI Amijaya Halim dan keempat lainnya terancam terkena hukuman 7 tahun kurungan. Kelima tersangka dijerat hukuman karena melawan perintah petugas.

Baca Juga:  Siapkan Comander Call, PKS Jatim Beber Kesiapan Amankan Kemenangan PKS dan AMIN

Kabid Humas Polda Metro Jaya, sesuai keterangannya akan terus mengembangkan kasus kericuhan 4 November lalu. Pihaknya mengakui masih ada beberapa tersangka lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan.

“Sangat memungkinkan karena ini memang massa, proses masih berlanjut, akan kita identifikasi dan tentu akan kita cari benang merahnya,” tegasnya kepada wartawan. (Romandhon)

Related Posts

1 of 424