Gaya Hidup

BPOM Uji Laboratorium Permen Jari Yang Diduga Mengandung Narkoba

NUSANTARANEWS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji laboratorium terhadap permen jari yang diduga mengandung narkoba dan telah beredar di masyarakat. Berdasarkan data dari Biro Hukum dan Humas Badan POM Rabu (12/10), informasi mengenai produk Permen Jari mengandung narkoba ini berasal dari laporan masyarakat kepada Puskesmas di Ciledug bahwa anaknya tidur selama lima jam setelah mengonsumsi permen tersebut pada hari kedua.

Kejadian ini baru dilaporkan di daerah Tangerang dan belum ada laporan kejadian di tempat lain. Pada data Badan POM, produk terdaftar sebagai Permen Jari Aneka Warna dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 824409085492, Importir PT Rizky Abadi Jaya Anugerah Jakarta Utara dan produsen Chaozhou Chaoan Wangging Foods China.

Izin edar diterbitkan oleh Badan POM setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi serta label. Database importasi menunjukkan produk tersebut diimpor melalui Jakarta dan Medan pada tahun 2016.

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kejadian tersebut di atas, dan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM telah melakukan penelusuran dan mengambil sampel ke sekolah di wilayah Ciledug dan Karang Tengah, serta saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium.

Pada tanggal 10-11 Oktober 2016 Badan POM telah memeriksa PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah selaku importir. PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah membenarkan bahwa produk Permen Jari Aneka Warna merupakan produk yang diimpornya.

Pihak importir akan melakukan tindak lanjut serta klarifikasi kepada produsen di China. Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan kesehatan masyarakat, Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk permen yang diduga mengandung narkoba.

Badan POM juga akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. (Yudi/ant)

Related Posts

1 of 3