BPJS Watch Sebut Implementasi JKN Kacau

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar/Foto: beritasatu.com

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar/Foto: beritasatu.com

NUSANTARANEWS.CO – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih dihadapkan pada persoalan klasik. Mulai dari proses pendaftaran, pelayanan hingga pembayaran iuran kerap kali dialami peserta JKN.

“Dulunya rakyat yang ingin mendaftar sebagai peserta Mandiri JKN hanya membutuhkan waktu berproses dari pagi hingga sore, dan langsung mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Kartu ini juga langsung aktif dan bisa dipergunakan,” ungkap Timboel dalam keterangan tertulis Rabu (18/1/2017) yang diterima Nusantaranews.

Menurut Timboel hal itu adalah ancaman sejak terjadi defisit di tahun 2014. Dimana Direksi BPJS Kesehatan mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 yang mengatur masa aktivasi kartu menjadi 7 hari.

Ironisnya lanjut Timboel, peserta Mandiri atau Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) justru dituduh sebagai biang terjadinya defisit. Mereka hanya bisa menggunakan kartu BPJS tersebut selama 7 hari setelah melakukan pembayaran iuran pertama (Pasal 10 ayat (2). Sementara merujuk pada Pasal 20 ayat (1) UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjelaskan peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

“Menurut saya, ketentuan pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) ini. Calon peserta yang sudah bayar iuran maka secara hukum sudah menjadi peserta dan berhak menggunakan kartu BPJS Kesehatan, tidak perlu lagi menunggu 7 hari,” terangnya. (Red-01/emka)

Exit mobile version