Ekonomi

BPJPH Optimis Standar Halal Bisa Tingkatkan Nilai Tambah Ekonomi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso. (FOTO: Dok. Kemenag)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso. (FOTO: Dok. Kemenag)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersiteguh bahwa terpenuhinya standar halal dapat meningkatkan nilai ekonomi sebuah produk. Sebab standar halal memang sangat erat kaitannya dengan nilai tambah ekonomi.

“Standar Halal memberi nilai tambah ekonomi,” kata Kepala BPJPH Sukoso melalui keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Misalnya, kata Sukosi mencontohkan, dalam konteks MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggotanya, persaingan di dalamnya adalah masalah standar.

“Ketika kita aware terhadap standar itu, dengan sendirinya akan meningkatkan grade industri kita. Standar itu harus tertulis, terukur dan ada norma yang harus diikuti,” jelas Sukoso.
Sekarang, kata dia, dunia membutuhkan standar halal, termasuk dalam industri. Tidak hanya untuk industri besar dan modern saja, namun untuk UMKM pun standar ini juga harus terpenuhi. Dengan begitu, UMKM dapat naik grade menjadi industri yang juga bisa menjadi penopang kekuatan export Indonesia.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

“Saya juga berharap nanti akan ada zona-zona UMKM yang akan terbentuk dan menjadi standar sehingga kita bisa mengarahkan mereka kepada level yang lebih tinggi. Sebab, faktanya UMKM merupakan penopang ekonomi yang kuat. Sehingga diharapkan, pembiayaan keuangan syari’ah pun dapat lebih membantu penguatan UMKM ini,” imbuhnya.

Sukoso menjelaskan, standar halal yang memberikan nilai tambah ini sesuai dengan Tujuan Jaminan Produk Halal (JPH). Hal itu dinyatakan dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH bahwa di samping untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, JPH juga bertujuan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

BPJPH dibentuk sebagai perwujudan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH menjadi badan yang melaksanakan penyelenggaraan JPH dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH juga menjadi bentuk keseriusan negara dalam melaksanakan amanat UUD 1945 dalam pasal 29 ayat (2) bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

“Penyelenggaraan JPH ini harus berasaskan: pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi;, dan profesionalitas,” jelasnya.

Dalam penyelenggaraan JPH ini, BPJPH berwenang: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; f. melakukan akreditasi terhadap LPH; g. melakukan registrasi Auditor Halal; h. melakukan pengawasan terhadap JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Dalam kesempatan itu, Sukoso juga mengingatkan ratusan peserta seminar yang hadir akan pentingnya menumbuhkan kesadaran halal bagi masyarakat muslim. “Kenapa harus halal? Tentunya itu terkait dengan keimanan kita dengan dasar yang sangat jelas. Salah satunya sebagaimana disebutkan di dalam Al Qur’an surat Al Baqarah: 168 yang artinya ‘Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi’. Sebagai muslim tentu kita harus mengacu pada hal itu.”

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Secara empiris pun terbukti bahwa untuk memperbaiki mental seseorang itu dapat dilakukan dimulai dari makanan yang menjadi asupannya. Makanan akan mempengaruhi fisik dan mental perilakunya. “Betapa concernnya bangsa kita ini untuk menghasilkan produk halal. Sekarang tinggal kapan PP-nya (Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU JPH) selesai. Dengan adanya PP itu maka cita-cita kita untuk menjadi pusat halal dunia akan lebih mudah terwujud,” tandasnya.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,155