Berita UtamaLintas NusaTerbaru

BPBD Jawa Timur Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

BPBD Jawa Timur gelar rakor penguatan kelembagaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
BPBD Jawa Timur gelar rakor penguatan kelembagaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – BPBD Jawa Timur gelar rakor. Kalaksa BPBD Jawa Timur, Budi Santosa memimpin Pembukaan Rakor Penguatan Kelembagaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Provinsi Jatim.

Peserta adalah para Kalaksa BPBD kabupaten/kota, dan juga diikuti perwakilan BPBD Provinsi se-Indonesia di Hotel Royal Tulip Surabaya. Tampak hadir juga Sekretaris BPBD Jatim Suharlina Kusuma Wardani, Kabid PK Andhika N. Sudigda, Kabid KL Sriyono dan Tenaga Ahli BPBD Jatim Suban Wahyudiono. Selain itu, hadir pula Koordinator Program SIAP SIAGA Ancilla Bere dan Perwakilan Kemendagri dan BNPB sebagai pemateri.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Satriyo Nurseno yang hadir dalam acara itu menyampaikan laporan mengenai kegiatan rakor.

Sementara Kalaksa BPBD Jatim, Budi Santosa dalam arahannya menyampaikan perlunya upaya penguatan kelembagaan bagi Bidang RR yang saat ini kegiatannya hanya berkutat pada penyusunan Jitupasna dan R3P saja.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

“Dengan adanya rakor ini akan terpetakan tantangan dan peluang dalam memahami, mengembangkan program, dan penguatan kelembagaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota se-Jatim, termasuk terkait regulasi dalam Kepmendagri Nomor 050-5889 tahun 2021,” ujar Kalaksa BPBD Jatim Budi Santosa.

Budi menjelaskan, peta permasalahan itulah yang nantinya akan dikonsultasikan dengan narasumber dari Kemendagri dan BNPB, sehingga terbuka peluang revisi atas tupoksi bidang RR di level provinsi dan kabupaten/kota.

Rakor Penguatan kelembagaan bidang RR BPBD Jatim ini juga diikuti oleh BPBD di luar Provinsi Jawa Timur dikarenakan kesamaan kondisi dimana Kepmendagri 050 tahun 2021 membatasi ruang gerak Bidang RR dalam mempercepat pemulihan pascabencana dan pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana.

Sementara itu, hasil perumusan masalah dan kesepakatan ini selanjutnya menjadi usulan yang mewakili BPBD Provinsi Jatim dan BPBD kab/kota se-Jatim kepada Kemendagri. “Tujuannya, agar memberikan kebijakan lebih luas kepada BPBD pada sisi Penanganan Pasca Bencana,” pungkasnya. (setya)

Related Posts

No Content Available