NUSANTARANEWS.CO, Madiun – Setelah pemanggilan sejumlah anggota DPRD kota Madiun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Bonie Laksmana anak dari Walikota Madiun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus, korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tanggal 23 Februari 2017 kemarin.
Meskipun walikota Madiun telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Dan proses hukum masih ditangani oleh KPK. Hari ini Jumat (10/3/2017), ada aduan laporan kasus korupsi yang ditujukan ke Bonie Laksmana oleh LSM Sinar Keadilan Persada.
Dalam pernyataannya Hainura yang merupakan perwakilan dari LSM memberikan penjelasan kepada awak media, bahwa laporan yang diberikan kepada KPK adalah kasus yang berbeda dari kasus bapaknya.
Bonie yang pernah menjabat sekretaris DPD Partai Demokrat memang sudah pernah dicekal oleh KPK sejak 7 Oktober 2016. “Kami melaporkan Bonie ke KPK karena kami menemukan adanya dugaan uang korupsi yang dipergunakan dalam pileg 2014 silam” ujar Hainura.
Bonie adalah anak dari Bambang Irianto walikota Madiun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terjerat pasal 3 dan pasal 4 UU pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Hainura yang sebagai jubir LSM Sinar Keadilan Persada menjelaskan dalam laporannya juga mencantumkan dugaan turut sertanya Bonie dalam pengaturan pemenang proyek pembangunan Pasar Besar Madiun ditaksir nilainya Rp 75 an Milyar.
“KPK tidak boleh pilih-pilih dalam penegakan hukum. Kami meminta KPK untuk tegas menindak laporan yang sudah kita masukkan. Kami tidak menginginkan adanya budaya dinasti keluarga kepala daerah untuk memanfaatkan kekuasaannya mengeruk uang negara. Bukan berarti sang Bapak sudah ditangkap lantas sang Anak tidak ditangkap. Segera tangkap Bonie” pungkasnya menutup pembicaraan dengan awak media. (rep/jwi)
Editor: Sulaiman