Lintas NusaPeristiwaRubrika

Bongkar Peredaran Sabu 50 Kg, Polda Jatim Bakar Sabu Senilai Rp 10 M

narkoba, narkotika, pemberantasan narkoba, pemberantasan narkotika, klaim polri, capaian polri, brigjen eko daniyanto, tindak pidana narkoba, narkotika indonesia, uu narkotika, revisi uu narkotika, nusantaranews, tindak pidana narkotika, pembelian narkotika ilegal
Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono menyaksikan pemusnahan 50 kilogram narkotika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu, yang dilakukan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, beserta jajarannya di halaman Mako Polresta KP3 Tanjung Perak, Rabu (31/7) siang.

Tak hanya sekedar menyaksikan, Sekdaprov Heru juga turut berkesempatan memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) narkoba tersebut, kedalam mesin pembakar milik kepolisian.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pemusnahan narkoba tersebut milik sindikat Kecamatan Sokobanah, Kab. Sampang. Narkoba itu dikirim dari Malaysia menuju ke Pontianak, melalui jalur laut, darat, dan udara. Lalu dikirim ke Surabaya, kemudian masuk ke Sokobanah, Madura.

“Dari Sokobanah, baru didistribusi lagi ke beberapa kota, ada yang kembali lagi ke Jakarta, ke Papua, sementara di Jatim, daerah tujuannya diantarnaya adalah Sampang, Pamekasan, dan Jember. Intinya, didistribusikan sesuai dengan permintaan para bandar yang tersebar di Indonesia.” Jelasnya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Nunukan Buka MTQ Ke XIX Kabupaten Nunukan di Sebatik

“Modusnya, dikemas dalam kaleng cat. Barang kiriman dari Tenaga Kerja Indonesia yang ada di Malaysia itu, akan dikirim ke sejumlah daerah tersebut. Penyelidikan kasus narkoba ini, membutuhkan waktu cukup panjang. Sebab jaringan narkoba internasional ini mengirim barang secara kontinu sampai lima kali,” lanjutnya.

Kapolda Luki menambahkan, pengungkapan narkoba senilai Rp 10 Miliar ini, merupakan hasil penyelidikan bersama dengan berbagai pihak, baik kepolisian, bea cukai, BNN, dan TNI yang dimulai sejak bulan Februari 2019 lalu.

Hasil penyelidikan itu menghasilkan fakta, bahwa para pelaku telah mengirimkan barang haram tersebut setiap bulannya. Tercatat, para pelaku mengirimkan barang dari bulan Februari, Maret, April dan terakhir bulan Juli ini.

Lebih lanjut disampaikannya, menurut informasi tim Bea dan Cukai Tanjung Perak dan kepolisian, pengiriman barang haram ini mencurigakan karena dikemas dalam kaleng cat bekas.

“Selain tong cat bekas atau sudah pernah dibuka, pengiriman impor barang mencurigakan karena jumlahnya sedikit,” pungkasnya. (Setya/nn)

Baca Juga:  Tidur Sepanjang Hari di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,145