Hukum

Bongkar Kasus, Kepala BPJN Ajukan JC

KPK tahan Amran Hi Mustary/Foto nusantaranews/Ila
KPK tahan Amran Hi Mustary/Foto nusantaranews/Ila

NUSANTARANEWS.CO – Tersangka kasus suap dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 Amran HI Mustary berjanji akan membongkar seluruh kasus ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang telah menyeretnya itu. Agar langkah tersebut tak sia-sia Amran melalui kuasa hukumnya Hendra Karianga mengajukan surat permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, (8/9/2016).

“Hari ini kami ajukan surat permohonan JC kepada KPK,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (8/9/2016).

Hendra mengungkapkan Amran bukanlah satu-satunya pejabat Kementerian PUPR yang menerima uang suap untuk memuluskan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Bahkan, katanya, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Hediyanto W Husaini pernah mendatangi dan meminta kepada kliennya agar tidak terseret dalam kasus ini.

Namun dengan tegas kliennya tak menuruti permintaan Hediyanto. Amran pun membeberkan permintaan Hediyanto tersebut kepada penyidik KPK.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Tak hanya Hediyanto, Hendra menuturkan, pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR yang belum menjadi tersangka pun meminta hal serupa kepada kliennya. Hendra mengungkapkan, sudah menjadi rahasia umum jika kontraktor harus “membeli” pekerjaan atau proyek yang direncanakan pemerintah dan DPR. Uang dari kontraktor tersebut dialirkan kepada para pejabat Kementerian PUPR dan DPR.

“Mengalir sampai atasan Amran dari tingkat Kepala Biro, Dirjen, sampai Sekjen juga DPR dapat semua. Menteri tidak, tapi Sekjen, Dirjen, direktur sampai ke bawah-bawah itu dapat. Sampai THR juga dapat, dikasih Amran. Satpam juga dapat,” bebernya.

Tak hanya pejabat Kempupera, Hendra menambahkan para pimpinan Komisi V, seperti Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis, dan Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, Lasarus, Muhidin, serta Yudi Widiana hingga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), seperti Kapoksi PKB, Musa Zainuddin pun turut menikmati aliran uang suap ini. Bahkan, Hendra menduga, para pimpinan Komisi V itu turut bermain di 10 BPJN yang ada di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Untuk itu, Hendra berharap KPK tidak berhenti mengusut kasus ini. KPK, kata Hendra harus menjerat pihak-pihak lain di lingkungan Kementerian PUPR dan anggota DPR hingga penggagas program dana aspirasi yang terlibat dalam kasus ini.

“Sangat naif jika KPK berhenti sampai di Amran. KPK harus mencari otak intelektual program dana aspirasi. Itu Komisi V DPR dan Kemenpupera. Mereka yang pelaku-pelaku intelektual,” katanya.

Sebelumnya Abdul Khoir yang merupakan penyuap kasus ini, didakwa menyuap empat anggota DPR dan seorang pejabat negara sebesar Rp 21,2 miliar, Sin$ 1 juta (Rp 9,7 miliar), dan US$ 72,7 ribu (Rp 954 juta). Suap itu di antaranya diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Nama anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin, juga disebut menerima uang dari Abdul sebanyak Rp 3,8 miliar dan Sin$ 328.377.

Selain itu dalam dakwaan tersebut, Abdul juga diduga telah memberikan uang kepada Amran lebih dari Rp 15 miliar. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR. Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR. (Restu)

Related Posts

1 of 215