HukumPolitik

Bolak-balik Batam-Singapura, Royani Dikawal Aparat TNI/Polri?

KPK vs MA
KPK vs MA

NUSANTARANEWS.CO – Bolak-balik Batam-Singapura, Royani Dikawal Aparat TNI/Polri? Hilangnya sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yakni Royani memang bukan tanpa sengaja. Sudah hampir 1,5 bulan lamanya, Royani yang diburu oleh KPK belum kunjung menampakkan batang hidungnya. Selama masa itu, Royani yang juga Mantan PNS MA ternyata melarikan diri ke Singapura. Dan KPK ternyata tidak berdaya untuk menangkap seorang Royani yang notabene sopir Nurhadi. Sementara Nurhadi sendiri sudah bolak-balik ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan serta tak kunjung ditetapkan menjadi tersangka. Entah apa yang diperbuat KPK, kasus satu ini berlarut-larut, termasuk kabar hilangnya Royani sejak 1,5 bulan belakangan.

Berdasarkan kabar yang beredar, Royani bolak-balik Batam – Singapura. Belum diketahui secara pasti apa tujuan utama Royani bolak-balik Batam – Singapura, apakah karena melarikan diri atau menyimpan uang hasil curiannya di negara Singa selama menjabat sebagai PNS di MA. Namun, saksi kunci dari kasus suap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yanh menyeret nama Nurhadi itu diduga dilindungi oleh oknum dari TNI POLRI.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Hal tersebut terlihat saat Tim Satgas KPK telah mendeteksi keberadaan Royani di Batam, dan kala Tim Satgas KPK hendak menjemput Royani, seorang perwira di Batam menggerakan anggotanya untuk menghalangi penjemputan tersebut. Padahal dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 21 sangat jelas dikatakan bahwa setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Artinya mereka mengetahui bahwa menghalang-halangi penyidikan melanggar hukum.

Tidak diketahui secara pasti, kenapa oknum TNI-Polri ikut turun tangan dalam menghalang-halangi upaya tim penyidik KPK. Namun diduga kuat, jika Royani dan kasus tersebut terbongkar, Nurhadi bisa menyeret nama-nama Hakim Agung, serta Jenderal yang berkolaborasi menutupi keborokannya.

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

Tidak hanya itu, keterlibatan oknum Polri dan TNI juga semakin terlihat ketika dan dimana Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat cegah bepergian keluar negeri (LN) terhadap Royani. Surat tersebut dikeluarkan oleh tim Imigrasi beberapa hari selang ditangkapnya Doddy Aryanto Supeno (DAS) pihak swasta, dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution (EN) dalam kasus suap tersebut.

Saat tim redaksi mengkonfirmasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui pesan singkat maupun telepon, mereka tidak memberikan respon. Begitu pula saat dikonfirmasi kepada Ketua KPK Agus Rahardjo, dia hanya membaca pesan singkat yang dikirimkan tim redaksi kepadanya. Hingga berita ini dirilis, tim redaksi terus masih terus mencari kebenaran dan kelanjutan kabar tersebut. (ResF/Ed)

Related Posts

1 of 3,050