NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis mengaku menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 pasal 19 ayat 1. Pasalnya kata dia, di poin tersebut ada pengakuan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi.
Azis menjelaskan, pada poin tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja terutama di tengah perkembangan industri 4.0.
“Kami berterimakasih karena pengakuan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi adalah bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan daya saing tenaga kerja terutama di tengah perkembangan industri 4.0,” kata Miftakul Azis dalam keterangan persnya, Senin (19/8/2019).
Adapun salah satu poin dalam Perpres No. 55/2019 pasal 19 ayat 1 berbunyi salah satu insentif yang diberikan pemerintah adalah sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industri KBL (kendaraan bermotor listrik) berbasis baterai.
Untuk itu pihaknya mengaku sudah siap bekerja untuk menyiapkan sumber daya yang diperlukam dalam sertifikasi kompetensi di sektor industri KBL. Khususnya yang berbasis baterai.
“BNSP sebagai badan yang diberi tugas sertifikasi kompetensi, kami segera bekerja untuk menyiapkan sumber daya yang diperlukan untuk sertifikasi kompetensi di sektor industri KBL berbasis baterai,” sambungnya.
Berdasarkan PP 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, BNSP mempunyai otoritas dan menjadi rujukan dalam penyelengaraan sertifikasi kompetensi.
Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda