NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep meringkus tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Ketiga tersangka antara lain inisial MI alias PCS, kelahiran Sumenep. Tersangka ditangkap pada Kamis 21 Februari 2019 di Jalan Trunojoyo Gang Jalan Perhutani, Kolor Kecamatan Kota.
Kemudian AM, kelahiran Pamekasan 11 Agustus 1978 dan RD, pria kelahiran Pamekasan 25 Juni 1981. Tersangka ditangkap BNN Sumenep pada tanggal 04 September 2019 di sebuah rumah kos di Desa Lawang Daya Kecamatan Pademawu Pamekasan.
“Ketiga tersang dilakukan penagkapan ditempat yang berbeda, atas nama MI di sumenep sedangkan dua tersangka lain di Kabupaten Pamekasan,” kata Kelapa BNN Sumenep, Bambang Sutrino saat konferensi pers di kantornya. Selasa, 10 September 2019.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan dari ketiga tersangka dapat diamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 2,82 gram serta pil ekstasi merek spongbob warna hijau sebanya 43 butir.
Barang bukti lain berupa 1 buah HP, sejumlah uang dan dua bungkus clip plastik kecil, serta satu buah timbangan electric merek idealife. Selain itu, satu buah sendok plastik kecil dan satu roll alumunium foil.
“BB (barang bukti) berupa uang yang berhasil diamankam dengan pecahan 100.000, 50.000, dan 5.000 mencapai total Rp 2. 315.000,” jelasnya.
Tersangka atas nama MI alias PCS telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep.
Ketahui, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1. Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Pewarta : M. Mahdi