Artikel

BNN Serta Restiknya Berdramaturgi, Bangsa Korbannya Hingga ke Pesantren Madura

NUSANTARANEWS.CO – Setelah saya tulis skandal sabu piaraan diskotik MG, sehari kemudian Tio Pakusudewo ditangkap dengan bukti sabu 1 gram sabu-sabu (meth). Sehari kemudian, Tio ditahan 20 hari jadi tersangka, kata Polda Metro di running text TV One.

Pakai pasal apa dari UU No 35 tentang Narkoba? Pakai pasal penghukuman korban (victim)? Pasti! Mirip kasus Nona Cathy (Cathy None) yang dipakai Raffi Ahmad, di mana Nona Cathy belum masuk ke UU. Sasarannya 86 (suap).

UU No 35 itu salah berat. Yang dihukum korban. Mestinya pengedar, bandar, kurir seperti diskotik MG yang memproduksi dan mengedarkan lalu triping rame-rame.

Restik now, pelaku Diskotik MG tak ditahan, jumlahnya 89 orang yang memakai (pakau). Yang triping. Mereka kata Restik Polda Metro adalah korban. Apa bedanya dengan si Tio Pakusudewo? Soal 86 lagi. Korup!

Yang pelaku, produsen, kurir, ditahan 8 orang dari diskotik itu. Mereka beroperasi selama 2,4 tahun tak ketahuan oleh Cepu, Restik, dan BNN. Luar biasa sakti mereka ini. Padahal, kurir yang mengedar 3 hari saja, pasti tertangkap tanpa dibeckingi Restik. Cepu adalah mata-mata piaraan Restik. Cepu adalah pemakai sekaligus kurir narkoba. Cantik-cantik, tugasnya memata-matai dan menjebak orang berduit untuk diperas.

Aktor intelektual Diskotik MG, diumumkan oleh Unit 1 Narkoba Polda Metro. Fotonya di hp. Tak lebih. Melarikan diri, kata polisinya. Termasuk pemilik tempat yang izinnya sudah dicabut oleh Gubernur Anies.

Ada puluhan diskotik seperti ini yang belum digerebek di Jakarta. MG adalah gunung es sabu piaraan, perannya menjadi ATM oknum pejabat yang tak doyan meth tapi sangat rakus duitnya meth. Yang fenomenal diskotik Stadium, dicabut izinnya oleh Gubernur Ahok karena polisi goblok over dosis makan ekstasi di situ, tewas. Lagunya: “Letting Go” produksi Stadium. Artinya “Biarkan dia mampus”.

Lalu terbongkar ekstasi yang beredar berasal dari manajemen Stadium. Ada setengah juta ekstasi di locker manajemen, tertangkap. Backingnya lolos, juga ownersnya. Tadi malam saya lihat bersama Leo Mambora sudah ganti nama, Letting Go!

Setelah Stadium, narkoba piaraan di Diskotik Miles yang terbongkar. Tutup Miles. Ada dua lagi yang fenomenal. Diskotik Diamond, yang ketangkap Indra Piliang, pakau di situ. Ditutup oleh Anies. Akan halnya Piliang, ia pemakai (victim), sama status hukumnya dengan si Tio. Jadi, tak dihukum. Korban tak boleh dihukum. Kecuali Restiknya tak mengerti hukum, oon! 86 saja!

Pelaku diskotik Alexis juga tak dihukum. Itu dramaturgi narkoba. ILC menayangkan pengakuan pemakainya. Cepu dan Restik tak berdaya di Alexis. Demonstran saja langsung dibayar Rudy Alexis. Pulang mereka. Tapi Anies tak bisa dibayar. Ditutupnya diskotik itu tanpa ampun.

Saya kira BNN kudu menutup sabu piaraan agar bangsa tidak terus jadi korban dramaturgi narkoba. Enak Restik dan BNN, dapat duit, dapat 86, dapat psikotropika, menjadi kaya, sedang bangsa dapat wabah narkoba yang kini masuk hingga ke pesantren Madura.

*Djoko Edhi Abdurrahman (Anggota Komisi Hukum DPR 2004 – 2009, Ketua Dewan Penasihat SIAN – Seniman Indonesia Anti Narkoba BNN, Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU).

Related Posts

1 of 16