Opini

Bisakah Indonesia Menjadi Negara Adidaya Baru?

pembangunan indonesia, ekonomi nasional, perekonomian asing, anti asing, rakyat indonesia, dominasi asing, tuan rumah, negeri sendiri, dadang irawan, nusantaranews, nusantara, nusantaranewsco, nusantara, anti asing
Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Bisakah Indonesia Menjadi Negara Adidaya Baru? Agus Sudono Centre mengungkapkan keyakinan dan harapannya bahwa Indonesia akan bisa menjadi adidaya baru di bawah kepemimpinan Jokowi–Amin. Ditambahkannya hal tersebut akan terwujud ketika semuanya mendukung pemerintahan Jokowi–Ma’ruf Amin di periode 2019–2024.

Disebutkannya juga bahwa Indonesia akan menjadi adidaya baru dalam kapasitas perdamaian bukan dalam peperangan. Lebih–lebih Indonesia sejak era Sukarno memang sebagai penggagas gerakan Non Blok yang aktif di dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Cukup menarik terminologi negara adidaya yang dilontarkan oleh Agus Sudono Centre tersebut. Di sini penulis sedikit memberikan catatan sebagai berikut ini. Pertama, di dalam pidato usai pelantikannya, Presiden Jokowi tidak menyinggung sama sekali mengenai keadilan, penegakkan hukum dan korupsi. Padahal di sinilah yang menjadi pekerjaan rumah besar yang mestinya diprioritaskan.

Di bidang ekonomi, belum terjadi pemerataan kesejahteraan. Indonesia menempati urutan keempat di dunia negara dengan kesenjangan ekonomi yang tinggi. Satu persen penduduk Indonesia yang menguasai 50 persen aset nasional. Adanya kesenjangan ekonomi yang tinggi ini tentu belum mencerminkan keadilan ekonomi yang hanya akan berimbas kepada ketidakadilan hukum. Masih ingat di dalam benak ini, seorang nenek miskin yakni Mbok Minah yang harus dipenjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan. Hal ini karena Mbok Minah mengambil 3 buah Kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan.

Dalam penegakkan hukum pun demikian masih lemah. Lihatlah kasus krisis kemanusiaan yang terjadi di Wamena baru–baru ini. Penduduk pendatang menjadi sasaran pembunuhan dan penyiksaan oleh kelompok separatis yang ingin memerdekakan diri dari Indonesia. Begitu pula korban yang meninggal dari pihak mahasiswa yang berdemonstrasi tentang beberapa RUU yang bermasalah. Termasuk juga persekusi terhadap ulama dan ajaran Islam yang masih terus berlangsung. Di antaranya yang terbaru adalah kasus penolakan kuliah umum UAS di masjid UGM dan meradangnya Ganjar Pranowo terhadap pengibaran bendera tauhid di SMKN 2 Sragen.

Baca Juga:  Apakah Orban Benar tentang Kegagalan UE yang Tiada Henti?

Penyematan terpapar radikalisme terkesan serampangan. Padahal mereka sendiri yang radikal dalam melakukan tuduhan tanpa mendengarkan penjelasan. Justru apa yang disebut ujaran kebencian menjadi bumerang. Belum lagi kita berbicara tentang UU KPK revisi yang dipandang melemahkan KPK dalam tugasnya memberantas korupsi. Adanya dewan pengawas dalam operasional KPK disinyalir menjadi titik pelemahan itu. Mengapa setelah marak adanya OTT KPK terhadap beberapa pejabat bahkan yang ada di lingkaran istana terbitlah revisi UU KPK?

Jadi tanpa adanya instrumen yang bisa menjamin terwujudnya keadilan, penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi, tentunya prasyarat pertama untuk terwujudnya adidaya baru masih sebatas wacana, kalau tidak boleh dikatakan sebagai halusinasi.

Kedua, Belum terwujudnya sebuah kemandirian dalam hal stabilitas politik dan keamanan. Kemandirian dalam arti tidak bergantung kepada pihak lain, tidak berada di dalam tekanan pihak lain.

Propaganda AS dengan War on Terorisme telah menggiring Indonesia berada di pihak yang memerangi terorisme. Penerapan ekstra judicial killing kepada terduga teroris menjadi indikasi akan adanya politik ala AS yang mengkooptasi. Padahal Indonesia menyatakan adanya kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum. Artinya proses pengadilan seharusnya bisa ditegakkan guna pembuktian keterlibatan dalam tindakan teror.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Sementara itu terhadap OPM misalnya, cukup hanya disebut dengan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata). Padahal OPM yang punya tujuan untuk membebaskan Papua dari Indonesia hanya dianggap sebagai sebuah kriminal biasa. Bahkan inisiator OPM, Benny Wenda sudah melakukan aktivitas politik menyuarakan Free West Papua. Menginternasionalisasi kasus kerusuhan di Wamena pada 23 September 2019 sebagai bagian dari misil–misilnya.

Ketiga, Kalau memang bangsa ini telah mampu mengindera dan menyadari akan banyaknya kerusakan, konsekwensinya upaya perbaikan harus terus dilakukan. Ideologi Kapitalisme Liberal sudah menawarkan berbagai solusinya. Dari sistem pemerintahan yang menerapkan demokrasi hingga konsep liberalisme dalam semua bidang. Hasilnya perilaku politik menjadi oportunis. Rekonsiliasi sebagai narasi bagi–bagi kue kekuasaan. Begitu pula penjualan aset–aset kekayaan alam negara atas nama investasi. Berharap pada komunisme? Rasanya kita tidak ingin lagi mengulang kejadian tragis pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948 dan Gerakan 30 S/PKI. Umat Islam tidak akan pernah lupa akan kebiadaban mereka.

Pernahkah kita menengok kepada kekayaan intelektual sendiri yang berbasis pada keyakinan mayoritas penduduk negeri ini? Tidak perlu menutup kegalauan atas menumpuknya persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan baik. Tidak perlu bersikap gengsi untuk mengambilnya. Kekayaan intelektual milik kita sendiri tertuang di dalam firman Allah SWT yang artinya, demikianlah keadaannya, Kami telah menjadikan kalian sebagai umat yang wasathan, agar kalian menjadi saksi atas manusia dan Rasul pun menjadi saksi atas kalian (QS Al Baqarah ayat 143).

Baca Juga:  Keingingan Zelensky Meperoleh Rudal Patriot Sebagai Pengubah Permainan Berikutnya?

Redaksi umatan wasathan itu pengertiannya adalah umat Islam sebagai umat yang adil dan umat yang terbaik. Ini sebagaimana yang ditegaskan di dalam Tafsir al Wajiznya al Wahidy dan Tafsir al– Baghawy Ma’alimut Tanzil.

Keadilan umat ini terletak kepada berpegang teguhnya pada hukum–hukum yang sudah digariskan Islam. Adapun sebagai umat terbaik dikarenakan mereka memiliki khasanah intelektual yang lengkap sebagai solusi terbaik bagi seluruh masalah kemanusiaan. Mereka tidak perlu mengambil solusi dari khasanah keyakinan pihak dan bangsa lain.

Asa untuk menjadikan Indonesia sebagai adidaya baru sejatinya merupakan sebuah upaya perubahan. Sangat mendesak bagi negeri ini untuk mengkaji dengan lebih jujur akan kesempurnaan hukum Islam dari Sang Pemilik alam semesta. Selanjutnya menjadi political will penguasa untuk mengimplementasikannya. Jika tidak demikian, dipastikan bahwa asa Indonesia untuk menjadi adidaya baru hanyalah sebuah halusinasi.

Penulis: Ainul Mizan, guru SIT Insantama Malang

 

 

 

 

Catatan redaksi: Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis seperti yang tertera dan tidak mewakili gagasan redaksi nusantaranews.co

Related Posts

1 of 3,083