Hukum

Bisa Dibooking Pria Hidung Belang, Lima Artis Ini akan Dipanggil Polda Jatim

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Setelah mengumumkan 100 model dan 45 artis yang bisa di-booking, Polda Jatim terus mengurai siapa saja artis dan model-model tersebut.

“Setelah kami lacak jejaring rekam jejaknya, untuk sementara ada lima artis yang diduga kuat masuk dalam jaringan dua mucikari ES dan TN,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Mantan Wakabaintelkam Mabes Polri ini lalu menyebutkan lima artis itu antara lain AC, TP dan BS merupakan anak buah mucikari TN. Dua lainnya, inisial ML dan RF merupakan anak buah mucikari ES,” ungkapnya.

Baca juga: Mucikari Vanessa Angel Dapat Komisi 30 Persen Dari Tarif Sekali Kencan

Baca juga: Tarif Terkecil Rp 25 Juta dan Terbesar Rp 100 Juta, 45 Artis Masuk Jaringan Prostitusi Online

Luki memastikan pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap kelimanya untuk mengungkap kasus prostitusi daring tersebut.

”Segera kami panggil untuk mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Sebelumnya, kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis mencuat, setelah Ditkrimsus Polda Jatim menangkap artis rtis FTV Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila di daerah Sutos (Surabaya Town Squre) Surabaya beberapa waktu lalu. Keduanya diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang dikendalikan oleh Endang Suhartini(ES) dan Tantri(TN)

Untuk bisa bobok bareng Vanessa Angel, pria hidung belang harus merogoh koceknya sebesar Rp 80 juta dan juga untuk Avriellia Shaqqila sebesar Rp 25 juta.

Pewarta: Setya N
Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,053