Hukum

BIN: Pembubaran HTI Sah Secara Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan mengatakan bahwa pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar kepentingan nasional.

“Karena eksistensi HTI tidak berlandaskan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” kata KaBIN kepada redaksi, Selasa (9/5/2017).

Menurut KaBIN, pada prinsipnya negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. “Tetapi negara RI yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai dasar negara RI,” terangnya.

Dijelaskan KaBIN, secara universal pertimbangan kepentingan nasional. Maka, dalam hukum pidana dengan hukum tata negara selalu berlaku adagium bahwa ‘aturan hukum darurat untuk kondisi yang darurat’.

“Maka prinsip clear and present danger dapat diterapkan. Sehingga negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI,” tandasnya.

Pewarta: Eriec Dieda
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 17