NUSANTARANEWS.CO – Sebagaimana diketahui dalam persidangan dugaan penistaan agama, Selasa (31/12017), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya membeberkan informasi adanya komunikasi antara Ketua MUI Ma’ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam hal ini, Badan Intelejen Negara (BIN) melalui Deputi VI BIN Sundawan sebagaimana siaran resminya yang diterima redaksi Nusantaranews, Kamis (2/2/2017) memberikan klarifikasi ihwal informasi rekaman hasil penyadapan tersebut.
BIN menegaskan bahwa rekaman komunikasi tersebut bukan berasal dari pihaknya. Berikut ini penjelasan dan klarifikasi BIN soal informasi rekaman tersebut antara lain:
- Bahwa pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH Ma’ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
- Informasi tersebut menjadi tanggungjawab Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.
- Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
- Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.
- Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN. (red-01)