Hukum

Bikin Vlog Hujat NU, Polda Jatim Tetapkan Gus Nur Jadi Tersangka

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Polda Jatim menetapkan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (44) sebagai tersangka pencemaran nama baik atas video vlognya yang menghujat NU.

“Setelah mendapat masukan dari para saksi ahli dan unsur-unsurnya terpenuh, maka saudara Sugi Nur Raharja kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di kantornya, Kamis (22/11/2018).

Barung mengatakan sebelum penetapan tersangka, terlebih dahulu pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan pengawas eksternal, serta melibatkan Bidkum (Bidang Hukum), Paminal (Pengamanan Internal) maupun Irwasda (Inspektorat Pengawas daerah).

Selain menetapkan tersangka, sambung Barung, pihaknya juga mencekal tersangka untuk tidak berpergian ke luar negeri.” Dicekal agar tak kabur ke luar negeri,” jelasnya.

Dalam penetapan tersebut, lanjut Barung, pihaknya telah menyita video vlog tersangka. “Nanti akan kami minta kepada tersangka laptop miliknya untuk dilakukan penyitaan yang digunakan mengedit video tersebut,” terangnya.

Sebelumya, pendakwah Gus Nur, dilaporkan generasi Muda NU atas video vlognya karena telah mengucapkan kata-kata tak pantas terhadap NU. Dalam video tersebut diupload di Youtube dengan judul Generasi Muda NU Penjilat.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Atas ulahnya itu, Gus Nur terancam terjerat pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta : Setya/TW
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,155