Hukum

Bidik Nurhadi, KPK Mulai Sita Aset Rohadi

Sekretaris MA Nurhadi/ANTARA/M Agung Rajasa
Sekretaris MA Nurhadi/ANTARA/M Agung Rajasa

NUSANTARANEWS.CO – Bidik Nurhadi, KPK Mulai Sita Aset Rohadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi yang diduga merupakan salah satu jaringan mafia peradilan. Untuk mendalaminya KPK telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset dan barang milik Rohadi. Aset yang disita itu di luar dari kasus suap yang kini tengah membelitnya. Penyitaan aset sendiri dilakukan lantaran aset tersebut di dapat Rohadi dari cara yang tidak diperbolehkan oleh hukum. Hanya saja sumber tersebut enggan menjelaskan secara jelas apa saja aset yang telah disita KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Nanti akan dicek dulu,” singkat Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Meski demikian diakuinya KPK telah melakukan penyitaan terhadap uang sebanyak Rp950 Juta dan Mobil Fortuner. Penyitaan terhadap uang dan Mobil milik Rohadi masih terkait perkara yang membelitnya. Yakni perkara suap untuk mempengaruhi vonis Hakim atas kasus pencabulan Saipul Jamil.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Penyitaan oleh penyidik karena penyidik menduga aset diduga merupakan hasil tindak kejahatan atau digunakan melakukan kejahatan atau terkait dengan tindak kejahatan penyidik melakukan penyitaan berdasarkan itu,” katanya.

Diketahui pada pertengahan Juni, KPK menangkap Rohadi (R) lantaran diduga menerima suap dari Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K) yang diperintahkan oleh Kakak dari Saipul Jamil, Syamsul Hidayat (SH). Selain menangkap tangan keempat orang tersebut, KPK juga menyita uang sebanyak Rp 950 juta yang diduga suap dari Saipul Jamil dan Syamsul Hidayat kepada Rohadi untuk meringankan vonis Saipul Jamil yang tengah berperkara di PN Jakarta Utara.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Rohadi (R) sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) Undang-Undang Tipikor atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Syamsul Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Keempat tersangka telah ditahan KPK di dua rutan berbeda. Untuk Penahanan Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Rohadi (R) di Rutan C1 KPK, Kemudian Kasman Sangaji (K) dan Syamsul Hidayat di Rutan KPK Cabang Guntur. Ke-empatnya ditahan selama 20 hari kedepan dan terhitung sejak Kamis (17/6) lalu. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049