NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Fitriani mengaku bahagia atas disahkannya draft RUU Kebidanan menjadi RUU Kebidanan dalam sidang paripurna DPR.
“Ya kami dari Ikatan Bidan Indonesia senang sekali akirnya draft RUU Kebidanan menjadi RUU Kebidanan,” ungkap Fitri, dalam keterangan persnya kepada Nusantaranews.co, di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Fitri berharap dengan disahkannya RUU Kebidanan dapat menghasilkan Undang-Undang yang dapat melindungi bidan dalam memberikan pelayanan kepada ibu dan anak.
“Harapannya undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam menerima pelayanan bidan dan perlindungan hukum bagi bidan sendiri ketika dia menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada ibu dan anak,” terangnya.
Fitri menjelaskan selama ini posisi bidan hanya diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Artinya peraturan menteri tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan hukum pada bidan.
“Sebenarnya posisi kira sangat diperhatikan oleh pemerintah namun memang dari aspek hukum, legal aspek selama ini kita hanya diatur oleh permen. Dan peraturan menteripun secara hierarki perundang-undangan sangat lemah,” katanya.
“Sehingga hal tersebut sangat riskan mengingat tugas fungsi wewenang bidan itu memberikan pelayanan kepada ibu dan anak inikan juga memiliki resiko yang tinggi juga sehingga buruh perlindungan hukum yang pasti,” sambungnya.
Oleh karena itu Fitri berharap kepada DPR untuk segera menyelesaikan RUU Kebidanan menjadi UU Kebidanan.
“Yah harapan kami sangat ingin ini segera disahkan karena dari UU inilah kami dapat bergerak memperbaiki sistem-sistem terkait pelayanan terhadap ibu dan anak khususnya yang diberikan oleh bidan,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon