Hukum

Berusaha Kabur Saat Merampok, Residivis Ditembak Polisi

Seorang residivis pembakaran rusun di Surabaya bernama Imam Ghozali (29) warga Pamekasan ditembak kakinya oleh Polrestabes Surabaya. (Foto: Tri Wahyudi/NUSANTARANEWS.CO)
Seorang residivis pembakaran rusun di Surabaya bernama Imam Ghozali (29) warga Pamekasan ditembak kakinya oleh Polrestabes Surabaya. (Foto: Tri Wahyudi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Seorang residivis pembakaran rusun di Surabaya bernama Imam Ghozali (29) warga Pamekasan Madura ditembak kakinya oleh anggota satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (24/7/2019) di sekitaran jalan Arjuno Surabaya karena berusaha merampok sebuah minimarket.

“Tersangka Imam ini beraksi bersama rekannya bernama Roni (28) warga Surabaya yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho di kantornya, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga: Sibuk Berpolitik, Pemerintahan Jokowi Lalai Kasus Perampokan Uang Negara di Pelabuhan JICT dan TKP Koja

Dari catatan pihak kepolisian mereka beraksi di wilayah Sidoyoso, Jalan Kenjeran,Jalan Tambak Deres, jalan Arjuno. “Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu mengancam penjaga minimarket dengan sajam dan menguras uang di kasir minimarket,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada mereka berdua, kata Sandi penyidik menjeratnya dengan pasal 365 KUHP dengan sanksi pidana lima tahun penjara.

Sebagai informasi residivis adalah orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau penjahat kambuhan.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Pewarta: Setya

Related Posts

1 of 3,052