Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaTerbaru

Bersama Bea Cukai Pamekasan, Pemkab Sumenep Lakukan Operasi Bersama Peredaran Rokok Ilegal

Bersama Bea Cukai Pamekasan, Pemkab Sumenep lakukan operasi bersama peredaran rokok ilegal.
Bersama Bea Cukai Pamekasan, Pemkab Sumenep lakukan operasi bersama peredaran rokok ilegal/Foto: Satpol PP bersama Bea Cukai lakukan operasi dibeberapa toko.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan operasi bersama ke beberapa distributor rokok ilegal.

Sebelumnya, tim gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal telah melakukan inventarisasi selama 8 hari sejak tanggal 5 September 2022 lalu.

“Sehingga dari pengumpulan informasi itu, pada tanggal 21 kemarin kita melakukan operasi bersama selama 6 hari sejak tanggal 21,22, 26-29 September,” kata Kasatpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy.

Tim yang terlibat dalam operasi bersama antara lain; Satpol PP, Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, PMI, CPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Bagian Hukum dan Tenaga Kesehatan.

Laily menjelaskan, operasi bersama sengaja dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Selanjutnya, tim gabungan langsung mendatangi toko-toko yang sebelumnya didapati menjual rokok ilegal.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Laily mengatakan, pihaknya tidak lagi memberikan edukasi tentang bahaya menjual rokok ilegal, tetapi mereka langsung melakukan operasi lapangan dengan mengamankan rokok ilegal tersebut.

“Kita dari Pemkab itu terus berusaha untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang dimulai dari hilir. Ibaratnya, kami tidak bosan-bosannya memberikan peringatan kepada mereka (para distributor),” tukas Ach Laily. (mh)

Related Posts

1 of 100