Politik

Berpolemik Dengan SBY, Ini Rekam Jejak Antasari Azhar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bermula setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Antasari Azhar mendatangi Bareskrim, Polri di Jakarta Selasa (14/2/2017) dan menyatakan dirinya ‘dikriminalisasi’ oleh mantan presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono(SBY)

Kemudian pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh SBY dengan berkicau di twitter, “Apa belum puas terus memfitnah dan hancurkan nama baik saya sejak November 2016, agar elektabilitas Agus hancur dan kalah.”

Dalam sambungan cuitannya, SBY juga menyampaikan, “Luar biasa negara ini. Tak masuk di akal saya. Naudzubillah. Betapa kekuasaan bisa berbuat apa saja. Jangan berdusta. Kami semua tahu.”

“Saya bertanya, apakah Agus Yudhoyono memang tak boleh maju jadi Gub Jakarta? Apakah dia kehilangan haknya yg dijamin oleh konstitusi?” cuit SBY.

Nama Aulia Pohan yang merupakan besan SBY disebut oleh Antasari saat mendatangi Bareskrim dengan menyatakan ia didatangi CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) yang dikatakan Antasari bahwa HY mengaku diperintah oleh SBY untuk meminta agar tidak menahan Aulia.

Kami semua tahu, #ApaBelumPuas, Saya bertanya, serta Cikeas, dan semuanya terkait dengan perdebatan antara mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono muncul di timeline twitter.

Untuk diketahui, sepak terjang Antasari dalam penegakan hukum dan bersinggungan dengan pemerintah dimulai sejak awal tahun 2000-an. Berikut rangkumannya yang dilansir Nusantaranews dari BBC, CNN, dan dari berbagai media massa. Mulai dari saat ia berkarier di Kejaksaan Jakarta Selatan, menjadi ketua KPK, sampai dipenjara dan kemudian dibebaskan serta diberi grasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga:  Punya Stok Cawagub, PDI Perjuangan Berpeluang Usung Khofifah di Pilgub Jawa Timur

2001 – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Nama Antasari Azhar mencuat ketika ia menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tahun 2001 ia memerintahkan eksekusi terhadap terpidana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyusul dikeluarkannya pendapat hukum Mahkamah Agung atas Kasus Ruilslag Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti tersebut.

Saat itu Tommy Soeharto sempat menjadi buronan sesudah menjadi terpidana atas pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.

2007 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Antasari kemudian terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2007. Ia berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan yang dilakukan di Komisi III DPR, mengalahkan calon lainnya Chanda M. Hamzah.

Berikut ini sejumlah kasus yang ditangani oleh Antasari saat menjadi ketua KPK.

Operasi tangkap tangan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan yang sedang menerima suap sebesar US$660.000 dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

Artalyta kemudian dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis lima tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008. Sedangkan Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara.Penangkapan terhadap politikus Al Amin Nur Nasution dengan tuduhan menerima suap untuk memuluskan proses peralihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan. Al Amin dinyatakan bersalah, dan Mahkamah Agung memvonisnya dengan delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta.

Penahanan Aulia Pohan yang merupakan besan presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, sesudah yang bersangkutan diperiksa sebanyak empat kali di KPK. Aulia dan beberapa pejabat Bank Indonesia lainnya diduga bertanggung jawab atas aliran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat kejaksaan.

Aulia Pohan divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan Mahkamah Agung meringankan hukuman mantan deputi gubernur BI itu menjadi tiga tahun.

Kasus terkait Aulia Pohan inilah yang kemudian mencuat belakangan ini dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Antasari.

2009 – Didakwa Membunuh Pengusaha Nasrudin Zulkarnaen

Antasari Azhar didakwa melakukan pembunuhan terhadap pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, direktur Putra Rajawali Banjaran yang ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang.

Baca Juga:  Tiga Kader PMII Layak Menduduki Posisi Pimpinan DPRD Sumenep

2010 – Divonis 18 Tahun Penjara

Untuk kasus ini, pada tanggal 11 Februari 2010 Antasari dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, dan divonis hukuman 18 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

Antasari tidak pernah menjalani penuh masa hukuman tersebut karena pada tahun 2010 ia sempat mendapat remisi sebanyak empat tahun enam bulan.

2016 – Pembebasan Bersyarat

Pada tanggal 16 November 2016, Antasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Saat itu ia sudah menjalani hukuman badan secara keseluruhan selama tujuh tahun dan enam bulan, sementara remisi yang ia dapatkan setiap tahun total berjumlah empat tahun dan enam bulan. Dengan penghitungan seperti itu, ia sudah menjalani hukuman 12 tahun, yang sudah dua pertiga dari vonisnya, 18 tahun.

Pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan apabila seorang terpidana sudah menjalani hukuman sebanyak dua pertiga dari vonisnya. Saat pembebasan bersyarat itu Antasari sempat menyatakan tidak akan membongkar ‘rekayasa’ kasus pembunuhan yang membuatnya divonis penjara 18 tahun.

2017 – Grasi dari Presiden Joko Widodo

Pada 25 Januari 2017, Antasari mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Dengan grasi ini, Antasari tidak perlu lagi menjalani sisa masa pembebasan bersyaratnya, yang harus dijalani selama enam tahun.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 432