Peristiwa

Berkas Tebal Perkara Setnov Tiba di PN Jakpus

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dilimpahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Berkas itu dilimpahkan atas nama tersangka kasus pengadaan proyek e-KTP, yakni Setya Novanto atau Setnov. Berkas yang sangat tebal itu tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan pantauan Nusantaranews.co, berkas perkara yang sudah dijilid dalam beberapa bundel pun langsung diangkut ke dalam PN Tipikor menggunakan troli bersama Jaksa Penuntut Umum KPK. Masing-masing bundel berkas tertulis nama terdakwa Setya Novanto dengan jabatan Ketua DPR RI.

Pada sampul berkas tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Baca Juga:  Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Keluarga Korban Meninggal Saat Kampanye Akbar di GBK

“(Berkas perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto) Baru dilimpah,” tutur Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir melalui pesan singkat.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka perkara yang membelit Ketua Umum Partai Golkar itu sudah resmi terdaftar di Pengadilan yang terletak di Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat. Namun Jamaludin belum mau menyebutkan berap nomor registrasinya.

“Belum (ada nomor registrasinya),” kata Jamaludin.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts