HukumPolitik

Berkas P21, Setnov Segera Diadili

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Berkas penyidikan perkara e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012 dengan tersangka Setya Novanto audah mengalami perkembangan yang signifikan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengatakan berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu sudah selesai dan dinyatakan lengkap alias P21.

“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diproses lebih lanjut,” tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (5/12/2017).

Sementara itu, secara terpisah Setya Novanto mengunci rapat-rapat mulutnya usai diperiksa selaku tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setnov bergeming saat ditanya soal berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap oleh penyidik lembaga antirasuah.

Pria yang telah mengenakan rompi tahanan oranye itu memilih terus berjalan menuju mobil tahanan yang ada di pelataran gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2017). Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut bergegas ke mobil tahanan sambil menenteng map berwarna putih. Setnov tak peduli dengan pertanyaan mengenai berkas perkaranya yang telah lengkap.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa dirinya sempat diminta oleh penyidik KPK untuk datang mendampingi kliennya menandatangani berkas yang telah lengkap alias P21.

“Penyidik KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21,” kata Fredrich saat dikonfirmasi wartawan.

Fredrich mengatakan dirinya tak bisa hadir untuk mendampingi Setnov. Dia meminta penandatangan berkas tersebut dilakukan esok hari. Namun, Fredrich menyebut, penyidik KPK meminta tim kuasa hukum Setnov lainnya untuk hadir mendampingi.

Menurut Fredrich, penyidik KPK meminta pengacara dari Kantor Hukum Maqdir Ismail and Partners yang baru menjadi kuasa hukum Setnov, untuk datang mendampingi mantan Ketua Fraksi Golkar itu.

“Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi Rekan Maqdir,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Maqdir Ismail mengatakan telah mendapat surat kuasa dari Setnov untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus korupsi e-KTP. Namun, Maqdir mengatakan belum mengetahui detail proses hukum Setnov.

Baca Juga:  Masuk Cagub Terkuat Versi ARCI, Khofifah: Insya Allah Jatim Cettar Jilid Dua

“Sudah bicara, sudah ada kuasa (dari Setnov). Cuma saya belum tahu dengan prosesnya gimana sekarang. Saya kan belum tahu apa-apa,” kata dia.

Maqdir mengakui bila ada penyidik KPK yang meminta pihaknya untuk hadir mendampingi Setnov menandatangani berkas pelimpahan. Namun, menurut Maqdir pihaknya menolak dan meminta untuk dilakukan besok.

“Nggak, nggak jadi malam ini, kita tunda besok,” tutup Maqdir.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3