NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran (TA) 2009-2011. Artinya dalam waktu dekat, tersangka Dudung Purwasi akan segera menjalani persidangan.
Jubir KPK, Febri Diansyah menuturkan, jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Dudung, nantinya surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dudung rencananya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Untuk tersangka DPW hari ini dilakukan pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan dan direncanakan akan dilakukan persidangan di Jakarta, pelimpahan ini terkait kasus RS Udayana. Informasi lebih lanjut seperti kapan pelimpahan ke persidangan dilakukan nanti akan disampaikan,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (3/7/2017).
Ditanya lebih jauh apakah pihaknya akan membeberkan peran Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno dalam dakwaan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) itu, Febri pun tak menampiknya.
Ia hanya menjelaskan bahwa dalam dakwaannya jaksa penuntut umum pada KPK akan menguraikan indikasi korupsi atau perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh terdakwa bersama-sama pihak lain.
“Apakah pihak lain itu orang per orang atau korporasi nanti akan kita lihat lebih lanjut di persidangan,” pungkas Febri.
Pada 23 Mei 2017 lalu Sandiaga pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus RS Udayana dan Wisma Atlet untuk tersangka Dudung. Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) yang diduga mengetahui terkait proyek-proyek apa saja yang pernah dikerjakan oleh PT DGI. Pasalnya diduga ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
PT DGI sendiri merupakan perrusahaan yang pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group. Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon