HukumOpini

Berita Kapolri Tito di Indonesialeaks Bukan Bukti Hukum

kapolri, tito karnavian, kasus tito, nusantara, indonesialeaks, neta s pane, manuver politik, nusantaranews, investigasi indonesialeaks, ipw, nusantara news, pencatutan nama
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

Oleh: Yaminudin

NUSANTARANEWS.CO – Elvan Gomes, SH adalah Advokat/Lawyer Senior bekerja profesional di bidang penegakan hukum sekitar 30 tahun. Elvan memiliki perhatian serius atas tuduhan dan dugaan pelanggaran hukum dan korupsi oleh kelompok tertentu terhadap Kapolri Muhammad Tito Karnavian.

Kapolri terlanda issue ‘Buku Merah’ tengah hangat diperbincangkan. Kasus ‘Buku Merah’ itu diklaim merupakan hasil investigasi sejumlah media nasional berkolaborasi dalam ‘IndonesianLeaks’, mengenai kasus korupsi diduga melibatkan para petinggi penegak hukum di negeri ini. Mereka mencium adanya indikasi kongkalikong untuk menutupi rekam jejak kasus tersebut.

Issu ini terjadi di kantor KPK terkait kasus Basuki Hariman. Dari perkara itu disita buku kas sebagai barang bukti yang diberitakan sebagai Buku Merah. Buku Kas itu isinya menyangkut sejumlah nama pejabat petinggi Polri, ditemukan oleh Tim IndonesiaLeaks.

Baca Juga:

Advokat senior Elvan Gomes menilai, issu Buku Merah ini sangat penting diselesaikan secara bijaksana karena dapat menimbulkan konflik kelembagaan negara antara KPK dan Polri, kegaduhan sosial politik dan persepsi negatif dan fitnah masyarakat terhadap Polri, khususnya Kapolri Muhammad Tito. Telah membuat ke publik tuduhan sepihak terhadap Kapolri Muhammad Tito, bahkan ada desakan agar Jokowi mencopotnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Elvan Gomes menilai issu ini dalam perspektif hukum formal dan norma hukum. Issu ini tidak bisa menjadi perkara hukum karena tidak memiliki rasionalitas hukum.

Elvan Gomes, advokat senior, pernah berkiprah di LBH Jakarta ini, menilai berita yang diluncurkan Indonesianleaks tentang Kapolri dimaksud sebagai berita prematur, tidak bisa menjadi alat bukti hukum bagi lembaga penegak hukum. Berita tersebut sumbernya dari mana? Apakah berita itu bersumber dari alat bukti dibenarkan oleh hukum telah ditentukan, yang ada dalam pasal 184 KUHAP tentang alat bukti?

Dari sisi hukum itu bukan alat bukti. Itu baru informasi dan belum menjadi sumber penanganan hukum. Alat bukti dalam penanganan hukum pidana yakni alat bukti itu sudah digunakan. Sedangkan yang diberitakan itu belum digunakan.

Alat bukti harus memiliki beberapa unsur. Pertama, adanya peristiwa hukum, baik dilaporkan atau temuan oleh pejabat-pejabat hukum. Sekarang peristiwa itu laporan dari siapa? Temuan juga tidak ada. Jadi desakan untuk memproses Kapolri itu menjadi persoalan hukum adalah sangat menyudutkan, karena belum ada bukti hukum yang cukup.

Sejauh ini juga belum ada lembaga baik itu KPK atau Pengadilan yang menyatakan sebagai alat bukti ataupun petunjuk. Saya katakan itu belum menjadi bukti hukum. Bukti yang disebut dalam berita IndonesianLeaks bukan bukti hukum sah menurut hukum

Baca Juga:  Keingingan Zelensky Meperoleh Rudal Patriot Sebagai Pengubah Permainan Berikutnya?

Bagi Elvan, dalam Keputusan Pengadilan kasus Patrialis Akbar terkait dengan berita itu juga tidak pernah disebut dalam pertimbangan hukum. Jadi tidak bisa jadi alat bukti.

Kalau diberitakan bahwa penyidik melakukan pelanggaran, itu harus dilihat dulu apakah benar penyidik melakukan pelanggaran. Kalau memang ada pelanggaran, berarti berita acara yang memproses Patrialis Akbar juga harus batal.

Selama ini kita belum melihat ada pelanggaran penyidik itu. Belum pernah ada di KPK tentang berita acara pelanggaran penyidik. Kalau ada pelanggaran kode etik, kan ada sidang pelanggaran kode etik. Sejauh ini tidak ada sejauh yang kita ketahui.

Elvan Gomes menyayangkan adanya pihak2 berupaya memblow up berita semacam itu yang bisa merusak nama baik Kapolri dan menurunkan Marwah Polisi sebagai institusi. Kalau mau, Polisi bisa menuntut Indonesialeaks sebagai pihak yang mencemarkan nama baik Kapolri Muhammad Tito Karnavian dan Kepolisian.

Selain itu, menurut Elvan Gomes, berita tersebut perlu pertimbangan matang dilihat dari sisi sumber berita, prosedur, waktu kejadian dan konteks serta aturan lembaga tempat peristiwa yang diberitakan. Singkat kata, Elvan Gomes tegaskan, berita itu bisa masuk katagori hoax. Seharusnya Polisi bisa memproses ke tingkat A3 seperti kasus lain sebelumnya yang pernah ditangani Polisi.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Selanjutnya, Elvan Gomes menduga issu Buku Merah ini sengaja dibesar-besarkan di publik oleh kelompok Tim Indonesialeaks semata untuk membantu pertarungan kekuasaan di lingkungan institusi Kepolisian dan hanya untuk “menyandra” Kapolri dalam menunaikan tugas-tugasnya. Hal ini sangat tidak baik dan bisa mengganggu keamanan nasional. Bisa jadi issu Buku Merah digelombangkan kearah Kapolri ini untuk mendelegitimasi kepemimpinan Kapolri Muhammad Tito Karnavian.

Simak:

Jika issu Buku Merah ini terus menerus digelombangkan, bisa membuat konflik manifes lembaga negara KPK dan Kepolisian. Hal ini sangat merugikan kepentingan nasional Kita. Bahkan, bisa merembet kearah konflik sosial politik karena saling mendukung terhadap institusi berkonflik. Kami sangat simpatik atas sikap Ketua KPK Agus yang menegaskan bahwa kasus Buku Merah ini tidak bisa dilanjutkan. Tentu pertimbangan asas manfaat terkandung di dalam penegasan Ketua KPK ini.

Sementara itu, tantangan Tim Indonesianleaks untuk membuktikan kebenaran informasi Indonesialeaks ini di pengadilan, Kami percaya akan ada pihak melayaninya. Sangat bermanfaat bagi rakyat dan demokrasi jika masalah informasi Tim IndonesianLeak ini diselesaikan di pengadilan oleh Para Hakim. Satu prinsip demokrasi yaitu penegakan hukum atau rule of game betul2 ditegakkan di dunia pemerintahan. Tinggal tunggu waktu saja !

Related Posts

1 of 3,166