Politik

Berikut Penyebab Tak Lengkapnya Berkas 13 Parpol

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), Evi Novida Ginting mengatakan ada beberapa hal yang membuat data 13 partai politik (parpol) dinyatakan tidak lengkap berkasnya dalam tahap pendaftaran dan pelengkapan dokumen.

“Ya rata-rata varian (penyebabnya), berbeda-beda. Tetapi yang paling inikan, kita lihat kepengurusan ini yang paling penting harus ada semua,” tutur Evi di KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (19/10/2017).

Evi mengatakan kelengkapan persyaratan harus sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 173 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Salah satunya adalah jumlah minimal kepengurusan di provinsi 100%.

“Dalam UU tersebutkan ada SK kepengurusannya yang dikeluarkan oleh Menkum HAM. Kemudian kepengurusan provinsi di 100% di semua provinsi,” ujar Evi.

Selain itu syarat lainnya adalah minimal 75% kepengurusan ditingkat kabupaten, dan 50% ditingkat kecamatan. Serta menyerahkan dokumen tambahan, seperti nomer rekening dan alamat kantor tetap, yang mana semua persyaratan tersebut harus dibawa secara lengkap.

Baca Juga:  Survei Prabowo-Gibran di Jawa Timur Tembus 60,1 Persen, Inilah Penyebabnya

“Jadi semuanya ini harus dipenuhi lengkap. Nah karena tidak lengkap, maka mereka tidak bisa lanjut ke penelitian administrasi,” ucap Evi.

Untuk diketahui, tahap pendaftaran dan pelengkapan dokumen bagi partai politik yang ingin ikut serta dalam Pemilihan Umum 2019 telah berakhir pada Selasa (18/10/2017).

Berdasarkan data yang ada di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, disebutkan bahwa 14 partai nasional telah melengkapi dokumen. Sementara, 13 partai lainnya dinyatakan kurang melengkapi dokumen. Dengan demikian, KPU belum bisa melakukan verifikasi administratif terhadap 13 partai tersebut.

Berikut 14 partai yang dinyatakan telah melengkapi dokumen, yakni:

1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Semarakkan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di Stadion GBLA Bandung

Sementara 13 Partai yang terancam tidak lolos, yakni:

1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

No Content Available