Berita UtamaPolitik

Berikut Ini Ambang Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017

NUSANTARANEWS.CO – Demi menciptakan iklim demokrasi yang tertib dan sehat pada Pilgub DKI Jakarta 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan ambang batas pengeluaran dana kampanye.

Berdasarkan keterangan pers, untuk pasangan calon gubernur selama masa kampanye hanya diperkenankan mengeluarkan biaya maksimal sebesar Rp 203.314.555.000. Keputusan ini telah ditetapkan secara resmi oleh KPU DKI Jakarta Selasa (8/11/2016).

Hal ini dibenarkan oleh Komisi KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar. Ia mengaku bahwa ambang batas maksimal biaya selama kampanye ini dilakukan guna efesiensi anggaran.

“Ambang pengeluaran sebesar 203 miliar itu berlaku bagi masing-masing pasangan calon,” kata Dahliah dilansir dari CNN Indonesia.

Awalnya, KPU DKI Jakarta telah menawarkan nominal ambang batas pengeluaran selama kampanye sebesar 93 miliar. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak cukup untuk dana kampanye oleh para pasangan calon gubernur.

“Saat rapat ada masukan dari seluruh pasangan calon yang merasa keberatan dengan angka yang sudah kami tentukan. Mereka minta pertemuan ulang dan pada saat pertemuan yang kedua itu mereka meminta di atas nominal sebelumnya,” ungkap Dahlia.

Baca Juga:  HPN 2024, PIJP Salurkan Bansos untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Ambang batas pengeluaran dana kampanye akan berlaku bagi seluruh kegiatan peserta Pilkada. Penentuan batas pengeluaran tersebut disusun berdasarkan harga satuan barang dan kebutuhan selama masa kampanye. (Adhon/Red-03)

Related Posts

1 of 428