Hukum

Berikut Harga Jual Beli Jabatan Yang Didagangkan Bupati Klaten

NUSANTARANEWS.CO – Pasca dibongkarnya kasus jual beli jabatan di Klaten yang menyeret nama bupati Sri Hartini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan tindakan suap menyuap terkait pengisian jabatan di pemerintah kabupaten setempat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bukan hanya terjadi di Klaten, Jawa Tengah, melainkan terjadi juga di daerah lain.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketua KASN, Sofian Effendi, mengatakan meskipun telah dilakukan pengawasan yang ketat, praktik jual beli jabatan di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia masih terjadi.

Ia pun membeberkan hasil temuannya terkait berapa harga jabatan yang biasa diperjualbelikan pemerintah daerah (pemda) Klaten. Berikut bocoran harganya :

Lingkungan Kepala Dinas Pendidikan:

– Eselon II (Kepala Dinas) Rp 400 juta

– Eselon III (Sek & Bidang) Rp 100 juta – Rp 150 juta

– Eselon IV (Subbag &Kasie) Rp 25juta

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

– Kepala UPTD Rp 50juta-Rp 100 juta

– TU UPTD Rp 25 juta

– Kepala Sekolah SD Rp 75 juta- Rp 125 juta

– TU Sekolah Dasar Rp 30 juta

– Kepala Sekolah SMP Rp 80 juta-Rp 150 juta

– Jabatan Fungsional Tertentu (Guru mutasi dalam kabupaten) Rp 15 juta-Rp 60 juta

– TU Puskesmas Rp 5 juta-Rp 15 juta

– Jabatan Tetap (Tidak mutasi) Rp 10 juta- Rp 50 juta.

(Restu)

Related Posts

1 of 204