HukumTerbaru

Beri Remisi Napi Koruptor Karena Lapas Penuh, KPK: Harusnya Bangun Lapas

NUSANTARANEWS.CO – Menkumham Yasonna Laoly berniat untuk merevisi aturan tentang remisi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurutnya, revisi peraturan pemerintah, terutama terkait dengan pemberian remisi bagi warga binaan narkoba, mampu meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan ketika Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Amir Syamsudin.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

Menkumham menilai PP 99 tahun 2012 dibuat tanpa pengetahuan tentang kriminologi, proyeksi terhadap angka kriminalitas, dan kemampuan anggaran negara untuk menambah fasilitas dan jumlah pegawai.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kali ini menyoroti perihal Rencana Menkum HAM Yasonna Laoly untuk merevisi PP 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi untuk napi koruptor. Alasan lapas penuh yang dikemukakan Menkum HAM dianggap tidak tepat.

Baca Juga:  Demokrat Raup Suara Diatas 466 Ribu, Ibas Kokoh 312 Ribu Lebih

Diakui Agus memang terdapat banyak sekali berbagai masalah yang menyebabkan kerusuhan Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Kerusuhan tersebut sering ditenggarai karena kurangnya kapasitas lapas menampung para narapidana dan kurangnya pengamanan mengawasi mereka.

Salah satunya seperti kerusuhan yang kembali terjadi di lapas Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, pada April lalu. Akibatnya, api melahap sejumlah gedung, baik gedung registrasi maupun kamar para tahanan.

“Namun alasan tersebut bukan sesuatu yang tepat karena mestinya lapas penuh ya membangun lapas, bangun yang lebih,” tegas Agus di Jakarta, Senin (22/8/2016).

Dia juga berpendapat, alasan kapasitas lapas yang terlampaui alias penuh dan kekurangan pegawai lapas juga tidak bisa dijadikan alasan oleh pemerintah untuk menghapuskan syarat JC dalam pemberian remisi terhadap Napi Koruptor. Pemerintah bisa saja mengantisipasi dengan melakukan pembangunan lapas tambahan di daerah-daerah yang memiliki tingkat kejahatan tinggi.

“Kalau memberi remisi mestinya alasannya bukan karena lapas penuh, kalau alasannya karena itu, seharusnya negara sendiri mestinya bisa membangun kapasitas yang lebih banyak yah mestinya,” tegasnya kembali.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Sejauh ini, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan diskusi mengenai revisi PP 99 tahun 2012 dan menilai remisi merupakan hak narapidana. Yasonna berharap peraturan soal remisi dapat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Perihal tersebut, orang nomor satu di KPK itu jmengaku sudah mengirimkan utusannya untuk mengirimkan surat ke Kementerian Hukum san HAM perihal penolakan revisi tersebut, dimana surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam surat tersebut kita tetap menyatakan sikap kita kalau memang tidak diterima, kita akan WO (walk out) saja dari pembicaraan itu biar nanti presiden yang menentukan lah,” tandasnya. (restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,049