Hukum

Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP, Markus Nari Dicegah ke Luar Negeri

 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah. Foto Fadilah/Nusantaranews
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus partai Golkar, Markus Nari dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan tersebut melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pencegahan dilakukan KPK berkaitan dengan status tersangka Markus dalam kasus menghalang-halangi penyidikan dalam perkara e-KTP dan pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP.

“Terhadap MN juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Pencegahan ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan, agar ketika dibutuhkan terkait pemeriksaan Markus tidak berada di luar negeri. Surat pencegahan telah dikirim KPK sejak 30 Mei 2017 lalu.

“Pencegahan dilakukan sejak tanggal 30 Mei 2017 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” pungkas Febri.

Markus menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan terkait sejumlah perkara yang tengah digarap oleh KPK. Perkara tersebut adalah perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012 serta perkara pemberian keterangan palsu.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Akibat perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 29