Hukum

Berhasil OTT Wali Kota Batu, Wakil Ketua DPR Minta KPK Diperkuat

NusantaraNews.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku prihatin atas ditangkapnya Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dalam OTT atas dugaan Kasus Suap proyek belanja modal dan pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu.

“Yang pertama kali tentu kita semuanya bersedih masih ada permasalahan korupsi apalagi sampai tertangkap tangan atau OTT berarti masih ada korupsi yang berkeliaran dimana-mana,” ungkap Agus, Senin (18/9/2017).

Agus meminta kepada semua pihak untuk memasrahkan kasus ini kepada penegak hukum, agar dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena saat ini sudah memasuki wilayah hukum untuk itu kita serahkan sepenuhnya kepada pihak KPK untuk memproses secara berkeadilan, transparan dan akuntabel,” terangnya.

Agus menambahkan ditengah situasi polemik antara Pansus angket dengan KPK yang tak kunjung usai, Keberhasilan KPK dalam melakukan OTT terhadap Wali Kota Batu patut untuk diapresiasi. Oleh karena itu, agar pemberantasan korupsi semakin kuat, agus meminta agar KPK diperkuat bukan diperlemah.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Untuk itu seperti yang saya sering katakan bahwa KPK perlu mendapatkan penguatan dan bukan Pelemahan,” kata Agus.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan peran vital dari KPK terhadap pemberantasan korupsi perlu adanya upaya untuk meningkatkan kemampuan KPK. Ia meminta kepada masyarakat untuk mendukung tugas KPK dalam memberantas korupsi

“Untuk itu marilah kita semuanya mendukung KPK untuk melaksanakan tugasnya secara tuntas, sehingga negara Kita betul-betul terbebas dari korupsi,” pungkasnya.

Sebagai informasi Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap. Suap tersebut terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Filipus Djap, merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Eddy sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 223