Hukum

Berencana Mangkir, KPK Belum Mau Panggil Paksa Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto, Rabu, (15/11/2017) besok. Pemeriksaan ini merupakan yang perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012.

Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi memastikan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan tersebut. Ia bersikukuh pemanggilan Setnov oleh KPK harus mendapat persetujuan dan izin dari Presiden Jokowi.

Frederich merujuk Undang-undang Dasar 1945 Pasal 20 a Ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menjelaskan tidak ada alasan KPK memanggil Setnov sementara yang bersangkutan tengah menjalani tugas sebagai legislatif.

Dia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang MD3 Pasal 245 Ayat 1 dan 225 Ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.

“KPK wajib menghormati UUD 1945 dan menghormati hukum,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah akan memanggil paksa atau tidak Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Mantan aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu mengaku pihaknya masih fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Karenanya ia mengimbau agar Setnov kooperatif.

“Kepatuhan hukum sebaiknya hadir,” pungkasnya.

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 280