NUSANTARANEWS.CO – Berantas Terorisme, TNI-Polri Diminta Berbagai Peran. Penambahan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap pemberantasan terorisme di tanah air menjadi masukan dan pertimbangan di dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang sekaligu Wakli Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU tersebut, Hanafi Rais, mengungkapkan bahwa selama ini peran TNI hanya sebatas program bantuan saja. Padahal TNI juga memiliki kemampuan dalam memberantas terorisme.
“Harus ada berbagi peran antara TNI-Polri terkait pemberantasan terorisme ini,” ungkap Hanafi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Pasalnya menurut Hanafi, jika ada kerja sama dan bisa saling berbagi peran, maka bisa saling mengisi kelemahan masing-masing. Contohnya saja kasus Santoso yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah. Hingga saat ini, Polri masih belum mampu untuk membekuknya.
Sulitnya Polri menangkap Santoso dan komplotannya, lanjut Hanafi, dikarenakan mereka bersembunyi di tengah hutan. Oleh karena itu, peran TNI disini sangatlah dibutuhkan karena sudah terlatih di medan yang sulit seperti hutan.
Akan tetapi, TNI juga tidak bisa berlaku dominan dalam hal pemberantasan tindak pidana terorisme ini. Hal itu dikarenakan, dalam UU TNI juga sudah diatur mengenai pemberantasan terorisme. Meskipun teror dalam UU ini lebih dikaitkan kepada teror yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Misalnya seperti gerakan makar, lalu separatisme dan juga gerakan-gerakan lain yang dapat mengancam kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Jadi ke depannya, Hanafi mengharapkan, TNI dan Polri bisa berbagi peran dalam hal ini. Sehingga memungkinkan adanya pasukan yang solid antara TNI dan Polri terkait pemberantasan tindak pidana terorisme. (Deni)