Politik

Berani, Austria Pun Melarang Niqab dan Burqa di Ruang Publik

NUSANTARANEWS.CO – Perempuan bercadar masih belum sepenuhnya mendapatkan haknya untuk beraktivitas di ruang publik. Di negara-negara tertentu pelarangan demi pelarangan dari pemerintah masih terjadi. Kendati tidak semua masyarakat dari negara tersebut setuju dengan kebijakan pemerintahnya.

Sebagaimana diketahi, Parlemen Perancis sebagai salah satu negara Uni Eropa yang melarang niqab dan burqa di ruang publik sejak enam tahun yang lalu. Menyusul Belgia dan beberapa daerah di Swiss juga melakukan hal yang sama.

Kabar terbaru, datang dari Austria. Sebagaimana dilaporkan salah satu kantor berita Inggris, Independent, Austria merencanakan pelarangan teradap perempuan muslim bercadar mulai dari ruang publik, pengadilan, dan sekolah.

Pelarangan tersebut berlaku bagi muslimah yang mengenakan niqab dan burqa.

Silah Disimak:
Dewan Kesehatan Norwegia: Jilbab Oke, Niqab dan Burka No
70 Persen Warga Jerman Ingin Burka Dilarang

Sebagaimana diketahui bahwa niqab adalah jilbab yang menutupi kepala, leher dan muka namun tetap memperlihatkan mata. Biasanya penutup mukanya terpisah dengan jilbab yang dikenakan. Sedangkan burka merupakan jilbab yang menutupi kepala, leher dan mata, sehingga tidak ada bagian tubuh yang tampak. Biasanya pada bagian mata terdapat kain yang memiliki lubang kecil untuk melihat.

Baca Juga:  Tiga Kader PMII Layak Menduduki Posisi Pimpinan DPRD Sumenep

Kebijakan pelarangan perempuan muslim bercadar diusulkan dalam paket reformasi yang disusu oleh partai koalisi pemerintahan Austri. Tujuannya untuk menangkal munculnya partai politik konservatif di Austria yaitu Partai Pembebasan (Freedom Party). Partai politik sayap kanan pimpinan Heinz-Christian Strache ini disebutkan telah menduduki jejak pendapat masyarakat Austria selama beberapa bulan terakhir.

“Kami percaya dalam masyarakat terbuka tentu mengedepankan komunikasi yang terbuka pula. Mengenakan busana seluruh tubuh di ruang publik bertentangan dengan prinsip masyarakat yang terbuka, karenya hal itu dilarang,” demikian salah satu isi dalam perjanjian.

Larangan ini juga disepakati oleh polisi, hakim, dan jaksa penuntut umum dengan alasan apapun. Sebab institusi hanya akan mentolerasi agama dan ideologi yang netral. (Sule)

Related Posts