Hukum

Beraksi Sadis Di 14 TKP, Pelaku Curas Di Surabaya Ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya

Pelaku Curas Di Surabaya Ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya, polisi menunjukkan barang buktinya. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Pelaku Curas Di Surabaya Ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya, polisi menunjukkan barang buktinya. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pelaku curas berinisial A bin G Bersama penadahnya bernama Bowo alias Bondet, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (28/7/2019) kemarin.

Tersangka Bondet sendiri, dibekuk oleh tim Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan dalam menjalankan aksinya tersangka bernama temannya yang bernama inisial S yang saat ini menjadi DPO pihaknya.

“Tersangka Bersama rekannya tersebut tak segan-segan sadis dalam menjalankan aksinya. Terakhir beraksi di jalan Kali anak Barat Surabaya dengan nama Sulasmi warga Semampir,” kata AKBP Antonius Agus di Kantornya, Senin (29/7/2019).

“Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor dipepet tersangka bersama rekannya untuk merampas tas korban. Lalu korban terjatuh dan mengalami luka-luka dan saat dirawat di rumah sakit PHC Perak korban koma hingga akhirnya meninggal dunia,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain sepeda motor yang digunakan beraksi tersangka, tas hitam milik korban, sjeumlah ponsel, kartu ATM dan satu buah baju lengan Panjang warna putih.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka S yaitu pasal 365(4) KUHP dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati.

Sedangkan Bondet dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.(Setya/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,140