Hukum

Beraksi di 10 TKP, Komplotan Maling Ditangkap Resmob Polrestabes Surabaya

polres surabaya, surabaya, komplotan maling, curat, nusantaranews
Polres Surabaya berhasil meringkus komplotan maling yang diketahui sudah beraksi di banyak tempat kejadian. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, SurabayaPolrestabes Surabaya berhasil meringkus komplotan maling yang diketahui sudah beraksi di banyak tempat kejadian.

Memanfaatkan jika pemilik rumah sedang pergi, pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) TB (37), SP dan MR dengan leluasa menguras isi barang berharga pemilik rumah. Tak tanggung-tanggung 10 TKP di Surabaya mereka beraksi.

Untungnya, aksi tersebut tak berlangsung lama, karena tersangka TB berhasil ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Sedangkan SP dan MR menjadi DPO Polrestabes Surabaya. Bersamaan dengan penangkapan TB juga ditangkap SF (45) yang menjadi penadah dari aksi dari komplotan tersebut.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan adapun modus pelaku yaitu mengincar rumah-rumah kosong yang tak ada pemiliknya.

”Pemilik rumah sedang pergi dan begitu benar-benar kosong mereka melompat pagar atau merusak kunci pagar lalu masuk dan menguras barang berharga milik korban,” katanya, Jumat (22/2/2019).

Sementara itu, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain sejumlah TV, ponsel, laptop dan beberapa peralatan berharga lainnya.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 7 tahun penjara,” tutup Bima Sakti.

Pewarta: Setya N
Editor: Achmad S

Related Posts

1 of 3,057